Pekalongan. Sinarpanturatv.id
– Satuan Samapta Polres Pekalongan mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Pekalongan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Operasi yang digelar pada Senin (29/12/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, S.H., bersama personel unit patroli. Dalam kegiatan itu, petugas menyisir empat lokasi yang diduga masih menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Kesesi, Sragi, dan Wiradesa.
AKP Suhadi menegaskan, Operasi Pekat merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang dipicu oleh konsumsi minuman keras saat momen pergantian tahun.
“Operasi Pekat ini kami optimalkan untuk mendukung kondusivitas wilayah hukum Polres Pekalongan menjelang Tahun Baru. Sasaran kami adalah warung-warung yang berdasarkan laporan masyarakat masih menjual miras secara ilegal. Tujuannya agar masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan akibat pengaruh miras,” tegasnya.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi satu warung makan di Desa Kaibahan, Kecamatan Kesesi, dua warung di Desa Mrican, Kecamatan Sragi, serta satu warung olahan swike di Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 18 botol minuman keras berbagai merek. Barang bukti yang disita terdiri dari 2 botol Kawa-kawa anggur hijau, 2 botol Bir Anker, 6 botol Anggur Orang Tua ukuran kecil, 4 botol Bir Singaraja, dan 4 botol Bir Guinness.
“Seluruh barang bukti telah kami sita dan diamankan di Mapolres Pekalongan. Kepada para pemilik warung, kami berikan teguran keras serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambah AKP Suhadi.
Polres Pekalongan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun aktivitas mencurigakan lainnya di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian memastikan patroli dan operasi serupa akan terus digencarkan hingga berakhirnya Operasi Lilin Candi 2025/2026, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif. (ozy)



