JAKARTA, Sinarpanturatv.id
– Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria akhirnya diselesaikan dan disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan/Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik penyelesaian pembahasan tersebut. Ia berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi landasan yuridis yang kuat dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia.
“Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I. Seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU ini untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II,” ujar Nusron.
Menurutnya, Reforma Agraria merupakan bagian penting dari upaya negara dalam mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan kemakmuran rakyat.
Pengaturan Reforma Agraria dinilai penting karena tanah dan sumber daya agraria merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya perlu dilaksanakan secara adil sekaligus memberikan kepastian hukum.
PERKUAT PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA

RUU Pengaturan Reforma Agraria juga diarahkan untuk memperkuat penyelesaian berbagai persoalan agraria, termasuk ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, pembagian kewenangan antarlembaga, mekanisme penyelesaian konflik, serta penerapan fungsi sosial atas tanah.
Nusron mengatakan, melalui RUU tersebut, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang agar lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif.
Masyarakat juga akan diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam berbagai proses, mulai dari penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah hingga pemberdayaan masyarakat.
“Melalui RUU ini, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan,” tutur Nusron.
SELURUH FRAKSI MENYATAKAN MENERIMA
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam forum tersebut, perwakilan seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Pada akhir rapat, seluruh fraksi menyatakan menerima RUU tersebut untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan berikutnya, yakni Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Turut hadir sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih serta anggota Badan Legislasi DPR RI.
Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Dengan disepakatinya Pembahasan Tingkat I, RUU Pengaturan Reforma Agraria kini memasuki tahapan berikutnya sebelum nantinya ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Sumber: Kementerian ATR/BPN
Redaksi: Sinarpanturatv.id



