banner 728x90

Revitalisasi SDN 02 Legokclile Senilai Rp795 Juta Disorot, Diduga Diborongkan dan Terindikasi Pecah Paket Pengadaan

banner 468x60

PEKALONGAN | sinarpanturatv.id

— Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 02 Legokclile, Kabupaten Pekalongan, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp795.972.103, menuai sorotan. Sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut mencuat setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

banner 325x300

Proyek yang dalam pelaksanaannya menggunakan mekanisme swakelola tersebut diduga tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana ketentuan dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Sedikitnya terdapat tiga persoalan yang menjadi sorotan, yakni dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga, dugaan pemecahan belanja material, serta minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Dugaan Pekerjaan Diborongkan kepada Pihak Ketiga

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada awalnya pekerjaan disebut melibatkan sekitar 20 tenaga kerja lokal. Namun, dalam pelaksanaannya jumlah pekerja disebut menyusut menjadi sekitar 7 orang.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebut pekerjaan tersebut diduga telah diborongkan kepada pihak ketiga yang disebut bernama H. Waras.

Apabila benar pekerjaan swakelola dialihkan secara keseluruhan kepada pihak luar, kondisi tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah mekanisme pelaksanaan telah sesuai dengan juknis program revitalisasi yang ditetapkan pemerintah.

Dugaan Pemecahan Belanja Material

Sorotan berikutnya berkaitan dengan pengadaan material bangunan.

Kepala SDN 02 Legokclile, Suparji, S.Pd., dalam keterangannya mengakui bahwa pembelian material dilakukan melalui empat toko atau depot yang berbeda.

Pola tersebut menjadi perhatian karena terdapat dugaan pembagian nilai belanja material ke sejumlah toko dengan nominal tertentu.

Namun, apakah pola tersebut dapat dikategorikan sebagai pemecahan paket pengadaan atau tidak, perlu dipastikan melalui pemeriksaan terhadap RAB, dokumen transaksi, spesifikasi barang, nilai setiap pembelian, serta ketentuan pengadaan yang berlaku pada program tersebut.

Jika pembagian belanja dilakukan dengan tujuan menghindari ketentuan atau mekanisme pengadaan yang seharusnya diterapkan, hal tersebut tentu menjadi persoalan serius dan perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.

Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Selain pelaksanaan fisik dan pengadaan material, aspek keterbukaan informasi juga menjadi sorotan.

Papan informasi kegiatan serta dokumen terkait anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) disebut belum terbuka secara memadai kepada masyarakat.

Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Wintoro, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Legokclile, turut dimintai keterangan mengenai pelaksanaan dan transparansi penggunaan anggaran.

Namun, informasi yang diperoleh di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah hal yang belum mendapatkan penjelasan secara rinci kepada publik.

Padahal, penggunaan anggaran negara dengan nilai ratusan juta rupiah semestinya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berpotensi Diperiksa Aparat Penegak Hukum

Praktisi hukum Angga Restiawan, S.H., M.H., menilai setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran negara harus menjadi perhatian serius.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program, termasuk ketidaksesuaian mekanisme swakelola, pengadaan material, maupun penggunaan anggaran, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Yang terpenting adalah memastikan seluruh proses penggunaan anggaran sesuai aturan, karena menyangkut keuangan negara,” ujarnya.

Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara, tentunya diperlukan pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang, sehingga dugaan yang muncul tidak berhenti pada temuan lapangan semata.

Siswa Terpaksa Belajar di Gedung TPQ

Di tengah persoalan tersebut, proses revitalisasi juga berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar.

Karena Gedung A dan Gedung B SDN 02 Legokclile sedang dalam proses rehabilitasi, sebagian kegiatan pembelajaran siswa terpaksa dilaksanakan dengan memanfaatkan gedung TPQ setempat.

Kondisi ruangan yang terbatas disebut turut memengaruhi kenyamanan dan efektivitas kegiatan belajar mengajar.

Program revitalisasi sekolah sejatinya diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana pendidikan sekaligus memberikan lingkungan belajar yang lebih layak bagi siswa.

Dinas Pendidikan Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak sekolah, P2SP, serta instansi terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi SDN 02 Legokclile.

Proyek dengan nilai sekitar Rp795,97 juta tersebut ditargetkan selesai pada 15 Oktober 2026.

Publik kini menunggu keterbukaan informasi dan langkah pengawasan dari pihak berwenang guna memastikan program yang bersumber dari APBN tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai juknis, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Agus Dwinarko ( FF)

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN 02 Legokclile, Ketua P2SP, pihak yang disebut dalam pemberitaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version