banner 728x90

RESPONS CEPAT POLRES PEKALONGAN REDAM DUGAAN PENIPUAN SEGITIGA, TERNYATA HANYA MISKOMUNIKASI

banner 468x60

PEKALONGAN, SinarpanturaTV.id

– Respons cepat jajaran Polres Pekalongan dalam menangani aduan masyarakat kembali ditunjukkan. Laporan terkait dugaan penipuan segitiga yang melibatkan seorang pengemudi (sopir) di Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, langsung ditindaklanjuti personel Polsek Kedungwuni.

banner 325x300

Aduan tersebut diterima piket Call Center 110 Polres Pekalongan pada Kamis (17/9/2026) sore. Laporan disampaikan oleh Dea melalui skema transfer call dari Polres Karawang, Jawa Barat.

Dalam aduannya, Dea menyampaikan adanya dugaan indikasi penipuan segitiga yang dialami karyawannya, Yudha, saat berada di wilayah Desa Tangkil Tengah. Pelapor kemudian meminta bantuan kepolisian untuk hadir di lokasi sekaligus memediasi persoalan tersebut guna mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun konflik antar pihak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H., membenarkan adanya langkah cepat personel kepolisian dalam merespons laporan lintas daerah tersebut.

“Begitu laporan diterima oleh operator Call Center 110, Kanit Reskrim Polsek Kedungwuni bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Iptu Suwarti.

Sesampainya di lokasi, Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Kedungwuni melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari Yudha serta pihak-pihak yang berada di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi persoalan yang terjadi.

Dari hasil pemeriksaan awal dan klarifikasi di lapangan, petugas tidak menemukan adanya unsur tindak penipuan sebagaimana dugaan awal. Persoalan tersebut diketahui terjadi akibat miskomunikasi antar pihak dalam proses transaksi dan pengiriman.

“Setelah dilakukan penggalian keterangan secara mendalam oleh Kanit Reskrim dan anggota Polsek Kedungwuni, dipastikan bahwa kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman belaka. Petugas di lapangan kemudian mengambil langkah mediasi secara kekeluargaan hingga seluruh pihak dapat memahami duduk perkara dan menyelesaikan persoalan secara damai,” jelas Iptu Suwarti.

Dengan adanya klarifikasi dan mediasi tersebut, persoalan akhirnya dapat diselesaikan secara kondusif tanpa berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan Call Center 110 secara bijak untuk menyampaikan aduan maupun meminta bantuan ketika menghadapi persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Sus)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version