banner 728x90

**Rapat Paripurna DPRD Indramayu: Wakil Bupati Syaefudin Jabarkan Raperda untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Keuangan**

banner 468x60

**Indramayu, Sinarpanturatv.id** – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar pada Selasa, 22 April 2025, di Ruang Sidang Utama, Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, memaparkan jawaban Bupati terkait pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Kiki Zakiyah, dan dihadiri oleh anggota DPRD serta perwakilan instansi terkait.

 

banner 325x300

**Raperda Tentang Pemerintahan Desa**

Menanggapi masukan dari Fraksi Partai Golongan Karya, Wakil Bupati Syaefudin menjelaskan bahwa Raperda ini mengatur agar pamong desa tidak dapat diberhentikan hanya karena terjadi pergantian kuwu. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga profesionalisme pamong desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Syaefudin juga menambahkan bahwa perubahan Raperda ini telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

**Rapat Paripurna DPRD Indramayu: Wakil Bupati Syaefudin Jabarkan Raperda untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Keuangan**

Terkait dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), Raperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang sudah diakomodasi dalam peraturan daerah.

“Terima kasih atas saran dan apresiasi positif dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, dan Fraksi PKS-Perindo terhadap upaya pemerintah Kabupaten Indramayu,” ungkap Syaefudin.

**Raperda Tentang Pengelolaan Sampah**

Dalam menanggapi masukan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentang Raperda Pengelolaan Sampah, Syaefudin menjelaskan bahwa penataan fasilitas pengelolaan sampah di seluruh desa telah diatur dalam Raperda tersebut. Penetapan lokasi fasilitas ini melibatkan kuwu dan lurah guna memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa.

 

Raperda ini juga mencakup aspek hukum untuk menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui aturan, kewajiban, larangan, sanksi, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan. Penempatan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) direncanakan dengan matang, memperhatikan estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

 

Menanggapi pandangan Fraksi Demokrat-Nasdem, Wakil Bupati memastikan bahwa lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman terhadap fasilitas publik, seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga, serta memastikan lokasi bebas dari sengketa dan aksesibilitas yang baik.

“Terima kasih atas masukan dari Fraksi PKS-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan, dan Fraksi Partai Golkar terkait pengelolaan sampah,” tuturnya.

**Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah**

Wakil Bupati melanjutkan dengan menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan mengenai optimalisasi penggalian objek pajak daerah, yang akan dilakukan melalui pemetaan dan pendataan di lapangan serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai wujud komitmen terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Syaefudin menambahkan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PBB-P2 tanpa memberatkan masyarakat. Selain itu, penghapusan rincian objek retribusi dalam perda memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk mengelola aset dan mendukung penerimaan pendapatan daerah.

“Terima kasih kepada Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, dan Fraksi PKS-Perindo atas saran dan masukan terkait Raperda ini,” tandasnya.

Dengan disampaikannya jawaban ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai Raperda yang sedang dibahas serta mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pihak terkait.

Atim Sawano. Sp

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version