Kota Bekasi Sinarpantura TV
– Peredaran bebas obat-obatan terlarang di sejumlah toko obat berkedok kosmetik di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Hal ini memicu keprihatinan dari Prof. Sutan Nasomal, seorang pakar hukum dan ekonom nasional, yang mendesak Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bekasi bersama Kapolres untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Menurut Prof. Sutan, maraknya penjualan obat-obatan golongan G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Ia menegaskan bahwa peredaran ilegal ini sudah sangat meresahkan para orang tua dan masyarakat luas.
“Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Ini soal menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat kecanduan obat-obatan terlarang,” ujar Prof. Sutan saat dihubungi melalui sambungan telepon di kantor pusat Partai Oposisi Merdeka, Kalisari, Cijantung, Jakarta (9/7/2025).
Dari hasil penelusuran tim investigasi Tribrata Nusantara, ditemukan bahwa sebuah kios di Jalan Raya Bantar Gebang-Setu, RT 003/RW 002, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, yang berlokasi dekat kawasan perumahan VIDA, diduga kuat masih menjual obat-obatan daftar G secara bebas.
Pada Senin (9/7/2025), tim investigasi mendapati beberapa remaja membeli obat-obatan tersebut tanpa pengawasan medis. Salah satu remaja bahkan secara terbuka menyebut jenis obat yang dibelinya. “Beli Tramadol, Bang, di sini,” ujarnya kepada awak media.
Kios yang dimaksud diduga milik seseorang berinisial UB, dan berkedok sebagai toko kosmetik. Namun, berdasarkan informasi warga sekitar, toko tersebut sudah lama dicurigai menjadi tempat peredaran obat-obatan psikotropika tanpa izin resmi.
Sebagai catatan, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dikenakan Pasal 196, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Warga sekitar menyuarakan keresahan mereka dan meminta tindakan tegas dari kepolisian. “Kami minta polisi jangan lemah. Segera tindak tegas pengedar dan pemilik usaha yang merusak generasi muda ini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota terkait laporan tersebut. Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas sebelum semakin banyak korban berjatuhan.
Red/SP



