Berita  

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Hanya Operator Lapangan

banner 120x600

Media sinarpanturatv.id

Jakarta, 4 Agustus 2026

– Pakar Hukum Internasional sekaligus tokoh nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat yang, berdasarkan informasi dari sejumlah media online, telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai operator Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, penegakan hukum terhadap praktik PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pelaku yang bekerja di lapangan.

“Operator hanyalah pelaksana di lapangan. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa pemilik alat berat, pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI. Dengan demikian, efek jera dapat benar-benar terwujud,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Berdasarkan informasi yang dimuat sejumlah media online, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat berkomitmen mengembangkan penyidikan agar penindakan tidak berhenti pada operator, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan pertambangan emas tanpa izin tersebut.

Prof. Sutan Nasomal berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan. Menurutnya, praktik PETI telah menimbulkan dampak yang sangat serius, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran dan perubahan aliran sungai, hingga potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan PETI dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan sampai yang diproses hanya pekerja di lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh hukum. Semua yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *