Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Polri Tinggalkan Kebiasaan Lama dan Wujudkan Reformasi yang Nyata
Jakarta. Sinarpanturatv.id
– Pakar hukum dan ekonom, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Presiden Republik Indonesia dan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan reformasi di tubuh Polri tidak berhenti pada slogan semata, melainkan diwujudkan melalui perubahan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media online, baik dari dalam maupun luar negeri, di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, reformasi Polri harus menyentuh seluruh aspek organisasi, mulai dari tingkat akar rumput hingga jajaran pimpinan tertinggi. Ia menegaskan bahwa masyarakat Indonesia menginginkan perubahan yang konkret, terutama dalam upaya memberantas praktik-praktik yang selama ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Reformasi harus menjadi fakta, bukan sekadar teori atau slogan. Dengan dukungan pemerintah, termasuk peningkatan kesejahteraan anggota Polri, berbagai praktik yang merusak citra institusi seperti korupsi dan dugaan jual beli perkara harus dapat diberantas hingga tuntas,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia menilai harapan besar masyarakat terhadap reformasi Polri adalah ditinggalkannya kebiasaan-kebiasaan lama yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Prof. Sutan juga menyinggung masih adanya keluhan masyarakat terkait lambannya penanganan laporan dan pengaduan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian perkara hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kepastian hukum dapat menjadi indikator belum optimalnya proses reformasi yang dijalankan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan tanpa diskriminasi. Menurutnya, setiap warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status sosial maupun kondisi ekonomi.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti aspek pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Polri.
Ia mengusulkan adanya kebijakan yang lebih memperhatikan kesehatan dan produktivitas anggota, termasuk kajian mengenai program pensiun dini bagi personel yang telah memasuki usia tertentu serta penempatan tugas yang disesuaikan dengan kondisi fisik dan psikologis masing-masing anggota.
Di bidang pengembangan karier, ia berharap sistem kenaikan pangkat dan promosi jabatan dapat dilakukan secara transparan dan objektif sehingga tidak menghambat masa depan anggota Polri yang berprestasi.
Menurutnya, kesempatan pendidikan bagi anggota Polri juga perlu diperluas melalui program beasiswa jenjang S1, S2, hingga S3, guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme institusi.
“Investasi pendidikan bagi anggota Polri merupakan langkah strategis untuk menciptakan aparat yang semakin profesional, modern, dan berintegritas,” katanya.
Tak hanya itu, Prof. Sutan juga mendorong adanya program kesejahteraan yang lebih berpihak kepada anggota Polri, termasuk kemudahan memperoleh rumah melalui skema pembiayaan yang terjangkau.
Menurutnya, setiap anggota Polri yang telah mengabdikan diri kepada negara seharusnya memiliki kesempatan yang layak untuk memiliki hunian sendiri.
Pada bagian akhir pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal menegaskan pentingnya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) maupun pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum anggota kepolisian.
Ia berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Keberhasilan reformasi hukum dapat diukur dari keberanian melakukan perubahan serta komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Jika praktik-praktik lama yang tidak baik masih dipertahankan, maka reformasi belum sepenuhnya berhasil,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH., MH.



