Bogor. sinarpanturatv.id
– Pemerhati hukum dan masyarakat Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menanggapi pernyataan yang beredar terkait klaim bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan insan pers maupun masyarakat.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan media nasional melalui sambungan telepon pada Jumat (10/7/2026), Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa setiap organisasi pers yang melakukan kegiatan edukasi kepada masyarakat hendaknya menyampaikan informasi yang benar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ia menilai seluruh organisasi pers memiliki metode pembinaan dan pendidikan jurnalistik masing-masing, sehingga tidak semestinya menyampaikan informasi yang dapat menimbulkan keresahan atau mencederai kehormatan profesi wartawan.
Prof. Sutan juga mengingatkan agar organisasi pers tetap menjaga persatuan dan solidaritas antarsesama insan pers. Menurutnya, perbedaan organisasi maupun pendekatan dalam pengembangan kompetensi jurnalistik tidak boleh menjadi alasan untuk saling mengintimidasi atau merendahkan profesi wartawan.
Berdasarkan kajian hukum yang disampaikannya, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa wartawan tanpa sertifikat UKW dapat dikenai sanksi pidana. UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik.
Ia juga mengutip penjelasan yang selama ini disampaikan Dewan Pers, bahwa wartawan tetap memperoleh perlindungan hukum sepanjang bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Prof. Sutan, sanksi pidana hanya dapat diterapkan apabila seorang wartawan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, seperti pemerasan, penyebaran berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik, atau tindak pidana lainnya. Bukan semata-mata karena belum mengikuti atau belum memiliki sertifikat UKW.
Ia menyampaikan keprihatinannya apabila pernyataan tersebut benar disampaikan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi pers, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta menciptakan iklim ketakutan di kalangan wartawan.
Lebih lanjut, Prof. Sutan berharap seluruh perusahaan pers dan organisasi pers di Indonesia terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas jurnalistik sebagai pilar keempat demokrasi. Ia juga mendorong pemerintah, lembaga negara, maupun sektor swasta untuk mendukung keberlangsungan perusahaan pers yang legal serta organisasi pers yang sah demi terciptanya kebebasan pers yang bertanggung jawab.
“Jangan sampai ada lagi informasi yang tidak berdasar atau merendahkan profesi wartawan. Pernyataan seperti ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dan berpotensi dianggap sebagai sikap resmi organisasi. Karena itu, perlu ada klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan insan pers maupun masyarakat,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia.




