banner 728x90

Dugaan Rampas Tanah Tanggul Negara, LSM Penjara Indonesia Minta Polisi Bertindak Tanpa Tebang Pilih

banner 468x60

INDRAMAYU,Sinarpanturatv.id

Diduga Keruk Tanggul Embung Rancamulya, Kini Tanah Dikembalikan Diam-Diam?

– Dugaan pengerukan tanah di tanggul Embung Rancamulya, Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, terus menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung oleh Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, kini perkara tersebut resmi dilaporkan ke Polres Indramayu oleh LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Indramayu.

banner 325x300

Laporan pengaduan bernomor 31/LSM-PJRI/DPC/LAPDU/VII/2026, tertanggal 13 Juli 2026, ditujukan kepada Kapolres Indramayu. Dalam surat tersebut, LSM Penjara Indonesia meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas dugaan pengambilan tanah pada tanggul embung yang merupakan aset negara dan berada di bawah pengelolaan BBWS Cimanuk–Cisanggarung.

Dalam laporannya, LSM Penjara Indonesia mengaku menerima informasi serta pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengerukan tanah di tanggul Embung Rancamulya. Tanggul tersebut memiliki fungsi vital sebagai infrastruktur pengendali banjir dan perlindungan kawasan sekitar.

Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, Waryono, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum pengusaha penggilingan padi di wilayah Desa Sekarmulya. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan tersebut.

Menurut Waryono, apabila dugaan itu terbukti, tindakan pengambilan tanah berpotensi mengurangi kekuatan struktur tanggul sehingga dapat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama saat terjadi peningkatan debit air.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat sekaligus upaya menjaga aset negara agar tidak dirusak atau dimanfaatkan secara melawan hukum,” ujar Waryono didampingi Sekretaris DPC LSM Penjara Indonesia, Suhari, Sabtu (11/7/2026).

Selain meminta penyelidikan secara menyeluruh, LSM Penjara Indonesia juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air maupun ketentuan pidana lainnya apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

Kasus ini merupakan lanjutan dari pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pengerukan tanah di tanggul Embung Rancamulya. Sebelumnya, IWOI Kabupaten Indramayu telah mendatangi Kantor BBWS Cimanuk–Cisanggarung di Cirebon untuk memastikan laporan yang mereka sampaikan memperoleh tindak lanjut.

Sebagai respons awal, BBWS Cimanuk–Cisanggarung telah menerbitkan Nota Dinas Nomor 171/ND/BBWS6/UP3BK/Wil.I/2026 sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut terhadap laporan tersebut.

Tidak lama berselang, Ketua IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, mengaku menerima pesan WhatsApp dari Kepala Desa Rancamulya serta seorang petugas embung yang menginformasikan adanya dugaan pengembalian tanah ke lokasi tanggul.

Menanggapi hal itu, Atim menegaskan bahwa apabila benar terjadi pelanggaran hukum, pengembalian tanah tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, proses hukumnya harus tetap berjalan. Pengembalian tanah tidak menghilangkan dugaan perbuatannya,” tegas Atim.

Masuknya laporan dari LSM Penjara Indonesia menunjukkan bahwa penanganan kasus ini kini mendapat perhatian lebih luas dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam dugaan pengerukan tanggul tersebut.

LSM juga meminta agar hasil penyelidikan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan pengaduan tersebut. Sementara itu, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Sekarmulya, BBWS Cimanuk–Cisanggarung, serta pihak yang disebut dalam laporan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan aktivitas pada infrastruktur pengendali banjir yang merupakan aset negara. Masyarakat kini menantikan langkah aparat penegak hukum dalam mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Suswanto

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version