Lingga, Kepulauan Riau. Sinarpantura TV
– Pakar hukum internasional dan ekonom nasional, Prof Dr Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera memerintahkan jajaran menteri terkait bersama TNI dan Polri untuk bertindak tegas memberantas aktivitas pertambangan yang diduga merusak lingkungan di seluruh Indonesia, termasuk di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pimpinan redaksi media cetak dan online, Kamis (18/12/2025), dari Kantor Markas Besar Partai Oposisi Merdeka di Jakarta melalui sambungan telepon seluler.
“Mulai sekarang ini sangat urgent dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembersihan besar-besaran terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup yang berlindung di balik kegiatan pertambangan, dari Sabang sampai Merauke, termasuk di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga,” tegas Prof Sutan Nasomal.
Kasus pertambangan di Dabo Singkep kembali menjadi sorotan publik setelah Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai tidak adil dan cenderung berpihak pada pemilik kekuasaan.
“Apakah keadilan hanya berlaku bagi penguasa?” ujar Ruslan, salah satu perwakilan MPKL.
Menurut MPKL, aktivitas pertambangan bauksit di wilayah tersebut menimbulkan polemik serius terkait penegakan hukum, perlindungan kawasan hutan, serta transparansi perizinan. Aktivitas tambang tersebut disebut berlangsung di area milik PT Hermina Jaya, dengan operasional yang terkesan tertutup dan minim pemberitaan.
Dari hasil penelusuran redaksi dan keterangan masyarakat sekitar lokasi, kegiatan pertambangan diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima, perusahaan yang disebut dimiliki pengusaha asal Jakarta berinisial EY, bekerja sama dengan PT Hermina Jaya. Di lapangan, operasional tambang diduga dikendalikan oleh pelaksana berinisial RMP.
Berdasarkan temuan di lapangan, CV Samudra Energi Prima diduga membuka jalan tambang yang masuk ke kawasan hutan tanpa izin yang sah, sehingga berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan menimbulkan dampak lingkungan serius.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan fasilitas jetty milik PT Telaga Bintan Jaya, yang disebut dimiliki pengusaha berinisial S. Jetty tersebut berada di kawasan hutan dengan status izin Terminal Khusus (Tersus) yang telah berakhir serta tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Lokasi tersebut diketahui pernah disegel oleh Gakkum KLHK pada tahun 2021, namun aktivitas pengapalan bauksit kembali berlangsung.
CV Samudra Energi Prima juga disebut telah menjual sekitar 10 unit tongkang bauksit kepada PT Winner, yang dikaitkan dengan pengusaha Jakarta berinisial T dan K. Pada Mei 2025, lokasi pemuatan sempat disegel oleh PSDKP, namun segel tersebut dilepas dua minggu kemudian dan aktivitas kembali berjalan.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik. Sejumlah sumber menilai perusahaan tersebut seolah kebal hukum, berbeda dengan penindakan tegas terhadap tambang ilegal lainnya.
Di lokasi, tim juga menemukan stockpile bauksit puluhan ribu ton yang ditumpuk di kawasan hutan tanpa izin IPPKH dan tanpa izin terminal khusus yang berlaku. Area tersebut bahkan dijaga aparat kepolisian dari personel Brimob, sehingga memunculkan pertanyaan apakah lokasi tersebut termasuk objek vital nasional atau proyek strategis nasional.
Tokoh masyarakat Lingga mendesak Satgas Anti Tambang Ilegal dan Tim Penertiban Penguasaan Kawasan Hutan (PKH) untuk segera bertindak tegas. Jika tidak, masyarakat khawatir hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Polemik ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hutan. Publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ruslan.
Menanggapi hal tersebut, Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH, MH, kembali menegaskan agar Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan menteri terkait bersama TNI dan Polri untuk membongkar dan menindak tegas dugaan kasus pertambangan bauksit di Dabo Singkep.
“Pelaku perusakan lingkungan harus diproses hukum dan dipenjarakan agar menimbulkan efek jera, termasuk para backing-nya. Jika ini dilakukan, pelestarian alam Indonesia akan berjalan dan alam tidak lagi ‘marah’ seperti yang terjadi selama ini,” pungkasnya.
(Redaksi)



