Cilacap,Sinarpantura TV
–Drs. Budi Santoso, M.Si., melalui pesan WhatsApp kepada redaksi menyampaikan klarifikasi terkait polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cilacap.
Menurutnya, berdasarkan diktum kelima Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan formasi yang tersedia.
Kasus yang mencuat adalah terkait delapan tenaga kesehatan di Pemkab Cilacap yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri akibat optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap II. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan status mereka sebagai Atas Permintaan Sendiri (APS).
Meski demikian, peserta dengan status APS tetap tercatat dalam daftar potensi PPPK paruh waktu BKN. Mereka dapat dipertimbangkan untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, dengan syarat masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Hasil pemetaan menunjukkan bahwa kedelapan tenaga kesehatan tersebut memang masih bekerja sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Cilacap. Atas dasar itu, mereka memenuhi syarat untuk diusulkan kembali sebagai PPPK paruh waktu.
Pengusulan resmi dilakukan melalui Surat Bupati Cilacap Nomor 800.1.2.5/6273/35 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Usul Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Cilacap Tahun 2025. Usulan tersebut juga telah disubmit melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Perencanaan Kebutuhan BKN, dan kedelapan nama tercatat aktif serta memenuhi ketentuan sistem.
Terkait beredarnya pemberitaan dugaan pelanggaran aturan, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Bupati Cilacap, Dr. Syamsul Auliya Rachman, S.STP., M.Si.. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia merespons:
“Ngapunten, saya belum mendapat laporannya. Terima kasih atas informasinya.”
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, apakah benar Bupati belum mengetahui adanya pengangkatan delapan tenaga kesehatan yang sebelumnya telah mengundurkan diri, namun kemudian diangkat kembali menjadi PPPK paruh waktu?
Media ini juga menghubungi Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, untuk meminta tanggapan. Melalui pesan voice note WhatsApp, ia menegaskan:
“Jika memang ada temuan, pertama laporkan ke Bupati Cilacap. Kedua, adukan ke DPRD Kabupaten Cilacap. Nanti kita akan cari kebenarannya bersama. Dalam hal ini kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Media harus aktif membantu mengawasi penyelenggara negara, baik legislatif maupun eksekutif, agar ada transparansi dan manfaat pemerintahan benar-benar dirasakan masyarakat. Terima kasih, saya juga baru membaca beritanya ini.”
Dengan adanya pernyataan dari Bupati dan Ketua DPRD, polemik ini semakin menarik perhatian publik. Apakah langkah pengangkatan delapan tenaga kesehatan tersebut memang sesuai regulasi, atau ada indikasi penyimpangan aturan? Publik menantikan penjelasan resmi dan transparansi dari pihak terkait.
(Suswanto)



