Pekalongan.sinarpanturatv.id
— Dalam upaya menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah, Polsek Wiradesa menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Sabtu (28/2/2026) dini hari. Operasi tersebut menyasar dugaan praktik prostitusi online yang disinyalir berlangsung di wilayah hukum setempat.
Kegiatan operasi difokuskan pada salah satu penginapan di Kecamatan Wiradesa. Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, Banit Reskrim, serta anggota piket SPKT Polsek Wiradesa melakukan penyisiran secara menyeluruh di lokasi sasaran.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati seorang perempuan berinisial SIS (20) berada di dalam penginapan. Berdasarkan identitas yang diperiksa, SIS diketahui merupakan warga asal Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Wiradesa, Maman Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Operasi Pekat merupakan langkah preventif dan represif guna menekan penyakit masyarakat, khususnya praktik asusila yang meresahkan warga.
> “Benar, pada dini hari tadi kami melaksanakan Operasi Pekat dengan sasaran penyakit masyarakat, khususnya praktik prostitusi online di wilayah hukum Polsek Wiradesa. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan,” ujar Iptu Maman saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas prostitusi, di antaranya satu pack alat kontrasepsi serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Lebih lanjut, Iptu Maman menjelaskan bahwa terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan penegakan hukum berupa pembinaan dan pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
> “Barang bukti telah kami amankan, dan yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus pembinaan,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang melanggar hukum di sekitar tempat tinggal mereka. (ozy)



