Media Sinarpantura TV
– Polsek Rancabungur, Kabupaten Bogor, telah mengamankan seorang pelaku pengancaman dengan pisau yang disertai dengan penganiayaan terhadap penagih hutangnya. Pelaku, yang diketahui bernama Noviyanto, RT 03, RW 09, Rancabungur, melakukan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan terhadap korban, Al alias OLO.
Menurut laporan, peristiwa ini bermula pada bulan Mei 2025, ketika korban datang ke rumah pelaku untuk meminta uang yang telah dipinjam oleh keluarga Noviyanto. Namun, pelaku tidak terima dan langsung menganiaya korban. Meskipun korban sudah memaafkan pelaku secara pribadi, namun pada tanggal 28 Juni 2025, korban kembali datang ke rumah pelaku untuk memastikan kapan uang yang telah dipinjam akan dibayar.
Saat itu, pelaku langsung mengancam korban dengan berkata “ngapaen kamu datang lagi, cari mati kamu, jangankan memukul kamu saja, untuk membunuhmu saja halal bagi saya” sambil mengeluarkan pisau untuk mengancam korban. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rancabungur dan mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang dinilai tegas dan tepat.

Pihak Polsek Rancabungur telah menerima laporan korban dan telah mengamankan pelaku. Kasus ini kini sedang dalam proses hukum lebih lanjut. Dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.
Red/Samudra



