Pekalongan, Sinarpantura TV
– Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis Hexymer dan DMP yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AHS alias Bandos (23). Pengungkapan ini berawal dari laporan dan penyelidikan intensif di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.

Kasubsi Penjas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., menjelaskan bahwa pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di kediamannya di Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar.
“Pelaku menjual obat keras tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436 ayat 2,” ujar Warsito, Senin (18/08/2025).
Penangkapan dilakukan setelah tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan mendalam. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menyita ratusan paket obat DMP dan Hexymer, serta berbagai jenis obat keras lain seperti Alprazolam dan Yarindo. Selain itu, ditemukan pula plastik klip, ponsel, sejumlah uang tunai, dan tas kecil yang diduga digunakan untuk mempermudah peredaran obat-obatan tersebut.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 108 paket obat DMP @ 8 butir, 2.500 butir obat DMP dalam tiga plastik besar, 3 kaleng obat Hexymer berisi total 3.000 butir, 25 blister Alprazolam, 2 kaleng obat Yarindo sebanyak 2.000 butir, serta 63 paket obat Hexymer @ 4 butir.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Warsito.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran obat keras ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan. Kepolisian terus meningkatkan pengawasan agar peredaran obat ilegal dapat ditekan hingga ke akar-akarnya.
Suswanto



