*Polres Pekalongan Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi*
Pekalongan,sinarpanturatv.id
19 Maret 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Dua pelaku, S (30) warga Desa Jagung, Kecamatan Kesesi, dan AK (28) warga Desa Depok, Kecamatan Lebakbarang, ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Pekalongan.

Modus operandi kedua pelaku adalah membeli BBM jenis pertalite di SPBU, kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam jerigen menggunakan selang. Selanjutnya, BBM tersebut dijual kepada orang lain.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh petugas Satreskrim Polres Pekalongan bahwa ada seseorang yang melakukan pembelian dan pengangkutan BBM subsidi jenis pertalite di SPBU KAJEN 44.511.14.
Petugas Satreskrim Polres Pekalongan melakukan penyelidikan dan pengecekan, kemudian menemukan kedua pelaku yang sedang memindahkan BBM ke dalam jerigen.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Pekalongan antara lain 6 jerigen berisi BBM jenis pertalite, 1 jerigen berisi setengah BBM, 3 jerigen kosong, 1 selang, 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder, 1 unit mobil Mitsubishi Colt, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.120.000,-.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Suswanto



