Pekalongan. Sinarpanturatv.id
– Polres Pekalongan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis serbuk bibit tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Wiradesa.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis (29/01/2026) sore, petugas berhasil menyita barang bukti berupa serbuk bibit tembakau sintetis berwarna oranye dengan berat bruto mencapai 25,72 gram. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA (20) dan MR (28).
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran tembakau sintetis di wilayah Pekalongan.
“Kami mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap saudara MA di pinggir Jalan Raya Ahmad Yani, Desa Bener, Kecamatan Wiradesa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket serbuk bibit tembakau sintetis seberat 25,72 gram yang disimpan dalam kardus kecil,” ujar Ipda Warsito, Sabtu (31/1/2026).
Dari hasil interogasi awal, MA mengakui bahwa narkotika tersebut dibeli bersama tersangka kedua, MR. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
Ipda Warsito menambahkan, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Minggu (25/1/2026), setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat. Pada Kamis pagi, petugas melakukan pemantauan intensif di sejumlah titik di wilayah Wiradesa yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Sekitar satu jam setelah penangkapan MA, tepatnya pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MR tanpa perlawanan,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, berupa dua unit ponsel masing-masing Samsung A25 5G dan Xiaomi Note 12, satu buah jam tangan digital, serta kardus kecil yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana berat. Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena berat barang bukti melebihi 5 gram, mereka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Ipda Warsito.
Polres Pekalongan menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba dalam bentuk apa pun. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika sintetis yang sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan saraf serta mental.
Suswanto



