Berita  

Polres Pekalongan Bekali Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Kenali CTEV, Dorong Penanganan Kaki Bermasalah Sejak Dini

banner 120x600

Pekalongan.Sinarpanturatv.id

– Polres Pekalongan menggelar pelatihan Program Polda Jateng Peduli CTEV (Congenital Talipes Equinovarus) atau kaki bermasalah bagi Kapolsek, Kanit Binmas, dan Bhabinkamtibmas.

Pelatihan berlangsung di Aula Setia Polres Pekalongan, Selasa (18/8/2026). Kegiatan tersebut bertujuan membekali personel kepolisian agar mampu mengenali tanda awal CTEV dan membantu masyarakat mendapatkan akses pemeriksaan serta penanganan medis.

Polres Pekalongan Bekali Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Kenali CTEV, Dorong Penanganan Kaki Bermasalah Sejak Dini

Pelatihan menghadirkan tiga narasumber, yakni Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan dr. Ryan Ardanaputra, AIFO (K), dokter spesialis anak dr. Rendy Yoga Ardian, M.A.R.S., serta dokter spesialis ortopedi dr. Yusuf Khairul, Sp.O.T.

Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan dr. Ryan Ardanaputra mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Polda Jawa Tengah bersama Dinas Kesehatan untuk menemukan kasus CTEV di masyarakat.

Menurut Ryan, CTEV dapat diketahui sejak dini sehingga pendataan dan penemuan kasus perlu dilakukan secara aktif, termasuk pada bayi yang baru lahir maupun anak-anak yang telah berusia lebih besar.

“Apabila Bhabinkamtibmas menemukan kasus CTEV, laporkan terlebih dahulu ke puskesmas untuk dilakukan skrining. Jika terbukti, selanjutnya akan dilakukan rujukan ke rumah sakit sesuai kondisi pasien,” kata Ryan dalam pemaparannya.

Ia mengatakan koordinasi lintas sektor juga diperlukan dalam penanganan pasien. Setelah kasus dipastikan sebagai CTEV, pasien dapat memperoleh layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan. Namun, kebutuhan lanjutan seperti brace atau sepatu khusus masih perlu dicarikan dukungan.

Ryan menambahkan, setiap dugaan kasus perlu didokumentasikan dan segera dikonsultasikan dengan tenaga kesehatan, termasuk dokter spesialis ortopedi.

“Apabila ada kasus CTEV langsung dicatat dan dikonsultasikan ke dokter ortopedi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Jika ada kasus, akan dikoordinasikan dengan puskesmas dan diupayakan akses BPJS-nya,” ujarnya.

Sementara itu, dokter spesialis anak dr. Rendy Yoga Ardian menjelaskan CTEV merupakan kelainan bawaan yang menyebabkan posisi kaki bayi mengarah ke dalam dan ke bawah.

Penyebab pasti CTEV hingga kini belum diketahui sepenuhnya. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan faktor genetik dan perkembangan janin. Karena itu, orang tua tidak perlu menyalahkan diri sendiri ketika anak didiagnosis mengalami CTEV.

“CTEV bukan disebabkan oleh makanan ibu, pijat saat hamil maupun hal-hal gaib. Orang tua tidak perlu menyalahkan diri sendiri,” ujar Rendy.

Ia menjelaskan CTEV dapat terjadi pada satu atau kedua kaki dan lebih sering ditemukan pada bayi laki-laki. Kondisi tersebut dapat diketahui melalui pemeriksaan selama kehamilan maupun pemeriksaan fisik setelah bayi lahir.

Penanganan sejak dini menjadi hal penting karena kaki bayi masih relatif lentur sehingga lebih mudah dikoreksi. Sebaliknya, keterlambatan penanganan dapat meningkatkan risiko gangguan berjalan, nyeri, kekakuan, hingga kecacatan.

Menurut Rendy, metode Ponseti merupakan salah satu standar utama dalam penanganan CTEV. Terapi dilakukan secara bertahap, antara lain melalui pemasangan gips, tindakan tenotomi tendon Achilles sesuai indikasi, serta penggunaan brace untuk mempertahankan hasil koreksi.

“Keberhasilan terapi sangat bergantung pada kedisiplinan orang tua, terutama dalam penggunaan brace. Ketidakpatuhan menggunakan brace dapat meningkatkan risiko kekambuhan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan dokter spesialis ortopedi dr. Yusuf Khairul. Ia mengatakan CTEV tidak akan membaik dengan sendirinya dan perlu mendapatkan penanganan medis.

“CTEV atau kaki pengkor adalah kelainan bawaan yang menyebabkan kaki bayi terpelintir atau mengarah ke dalam dan ke bawah. Kondisi ini dapat menyebabkan disabilitas permanen apabila tidak ditangani, tetapi dapat disembuhkan jika ditemukan dan ditangani sejak dini,” kata Yusuf.

Yusuf menekankan Bhabinkamtibmas tidak bertugas mendiagnosis CTEV. Peran personel kepolisian adalah menjadi penghubung antara masyarakat dengan layanan kesehatan.

Bhabinkamtibmas diharapkan peka apabila menemukan bayi atau anak dengan bentuk kaki yang tidak biasa, terutama kaki yang mengarah ke dalam atau ke bawah dan sulit diluruskan.

“Peran Bhabinkamtibmas adalah menemukan atau peka terhadap bayi dan anak dengan bentuk kaki yang tidak biasa, menanyakan kepada keluarga apakah kondisi tersebut sudah diperiksa, kemudian mengarahkan untuk segera mendapatkan pemeriksaan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Setelah itu, Bhabinkamtibmas dapat membantu menghubungkan keluarga dengan puskesmas, rumah sakit atau layanan CTEV serta mendorong keluarga mengikuti rangkaian pengobatan hingga selesai.

Pelatihan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara Polri, Dinas Kesehatan, puskesmas, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, organisasi profesi kesehatan dan berbagai stakeholder.

Melalui keterlibatan Bhabinkamtibmas yang berada langsung di tengah masyarakat, penemuan kasus CTEV diharapkan dapat dilakukan lebih cepat sehingga anak yang membutuhkan penanganan dapat segera memperoleh layanan kesehatan yang tepat.

Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Pekalongan melalui kolaborasi lintas sektor dan peningkatan kepedulian terhadap kasus CTEV.  (Suswanto)

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *