Pekalongan. Sinarpanturatv.id
– Polda Jateng: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkoba, KZ alias Komeng (32), warga Kecamatan Pekalongan Timur.
Penangkapan pelaku dilakukan di Kelurahan Pekajangan, Gg.23 Rt. 15 / Rw. 012, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada Kamis malam (20/02/2025).

Kasat Resnarkoba AKP Roby Novi Diawanto, S.H., mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat 0,64 gram.
AKP Roby menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedungwuni dan segera melakukan penyelidikan. “Sekitar pukul 18.30 WIB, kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” kata dia.
Lebih lanjut, AKP Roby mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Red/sus



