PEMALANG | SinarpanturaTV.id
— Pemerintah Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Muncang yang membahas pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Musdes dihadiri jajaran Pemerintah Kecamatan Bodeh, Pemerintah Desa Muncang, Ketua BPD Muncang Saifudin beserta anggota, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RT/RW, serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Bodeh memberikan sosialisasi mengenai tahapan, mekanisme, dan persyaratan pengisian keanggotaan BPD. Sosialisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan prinsip transparansi, demokrasi, serta netralitas.
Camat Bodeh Harinto melalui Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Bodeh, Khasan Basri, menjelaskan bahwa panitia pengisian keanggotaan BPD Desa Muncang terdiri dari tujuh orang.
“Panitia terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, seksi penjaringan dan penyaringan, seksi musyawarah, serta seksi umum dan perlengkapan,” jelas Khasan Basri.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan sejumlah persyaratan bagi calon anggota BPD. Di antaranya berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah, memiliki pendidikan paling rendah SMP, serta bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.
Calon anggota juga harus merupakan penduduk setempat dan telah berdomisili sekurang-kurangnya satu tahun, berkelakuan baik, serta memenuhi unsur keterwakilan dari masing-masing dusun.
Selain itu, keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD sekurang-kurangnya 30 persen. Proses pemilihan anggota BPD dapat dilakukan melalui Musyawarah Dusun (Musdus) maupun mekanisme penetapan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah hasil pemilihan atau musyawarah ditetapkan, hasil tersebut selanjutnya disampaikan kepada kepala desa paling lambat tujuh hari setelah penetapan.
Adapun proses penetapan calon anggota BPD dijadwalkan pada 14 September 2026 di Kecamatan Bodeh. Selanjutnya, penerbitan keputusan atau Surat Keputusan (SK) Bupati dijadwalkan pada 27 September 2026. Sementara peresmian anggota BPD nantinya dilakukan oleh Camat Bodeh.
BPD Mitra Sejajar Pemerintah Desa
Ketua BPD Desa Muncang, Saifudin, menegaskan bahwa BPD merupakan mitra sejajar Pemerintah Desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa.
“BPD bukan hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga ikut memastikan setiap kebijakan desa benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Muncang,” ungkap Saifudin.
Menurutnya, proses pengisian anggota BPD harus mampu menghasilkan figur-figur yang memahami regulasi, memiliki integritas, serta mampu menjalankan amanah masyarakat.
“Karena itu, proses pemilihan anggota baru harus menghasilkan orang-orang yang paham regulasi dan memiliki integritas,” tegasnya.
Panitia Pengisian BPD Desa Muncang Dikukuhkan
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Muncang Mashuri melalui Sekretaris Desa Slamet Riyono mengukuhkan susunan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Muncang.
Berdasarkan hasil musyawarah, susunan panitia ditetapkan sebagai berikut:
Ketua: Wirmo
Wakil Ketua: Suripto
Sekretaris: Slamet Riyono
Bendahara: Rondiyah Hartati
Seksi Penjaringan dan Penyaringan: Kiwoyo
Seksi Musyawarah: Subandrio
Seksi Umum dan Perlengkapan: Ruli Santiko
Dengan terbentuk dan dikukuhkannya panitia tersebut, seluruh tahapan pengisian keanggotaan BPD Desa Muncang diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Bodeh juga menekankan pentingnya menjaga netralitas seluruh pihak selama proses berlangsung, sehingga anggota BPD yang terpilih nantinya benar-benar merupakan representasi masyarakat dan mampu menjalankan tugas secara profesional serta berintegritas.
(Kang Sahuri)



