PEMALANG | SinarpanturaTV.id
— Pemerintah Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2026–2034. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Kelangdepok, Rabu (12/8/2026).

Musyawarah dihadiri Kepala Desa Kelangdepok Samsul Huda, Sekretaris Kecamatan Bodeh Edi Siswanto, Budi Merginingsih, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, para Ketua RT/RW, serta unsur masyarakat lainnya.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Kelangdepok, Samsul Huda. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa BPD memiliki posisi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
“Pembentukan BPD ini merupakan momentum penting bagi Desa Kelangdepok. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi dan menyukseskan seluruh prosesnya. Mari kita pilih wakil-wakil masyarakat yang benar-benar peduli dan memiliki komitmen untuk mengabdi demi kemajuan desa,” ujar Samsul Huda.
Ia juga berpesan kepada panitia yang nantinya bertugas agar menjalankan seluruh tahapan secara terbuka, jujur, adil, dan tidak memihak.
“Kami berharap panitia dapat bekerja secara transparan, jujur, dan tidak memihak. Jangan sampai ada kepentingan pribadi dalam proses ini. Kita ingin BPD Desa Kelangdepok diisi oleh orang-orang yang kredibel dan benar-benar dipercaya oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Bodeh Harinto melalui Sekretaris Kecamatan Bodeh, Edi Siswanto, menjelaskan bahwa Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kelangdepok berjumlah tujuh orang.
Susunan kepanitiaan terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Penjaringan dan Penyaringan, Seksi Musyawarah, serta Seksi Umum dan Perlengkapan.
Edi Siswanto juga menyampaikan bahwa proses pengisian keanggotaan BPD memiliki dasar hukum yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang desa, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Setelah melalui proses pemaparan dan musyawarah bersama, forum akhirnya menyepakati dan menetapkan susunan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kelangdepok periode 2026–2034, yakni:
– Ketua: H. Fakudhin
– Wakil Ketua: Untung Suharto
– Sekretaris: Heru Haryanto
– Bendahara: Ismail
– Seksi Penjaringan dan Penyaringan: Ali Muakhor
– Seksi Musyawarah: Ernawati
– Seksi Umum dan Perlengkapan: Aji Supriyono

Dengan terbentuknya panitia tersebut, tahapan pengisian keanggotaan BPD Desa Kelangdepok diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses tersebut berjalan objektif serta mampu menghasilkan anggota BPD yang memiliki integritas, kredibilitas, dan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Kelangdepok.
(Kang Sahuri)



