Pakar Hukum Pidana Internasional Kritik Penyidik Polres Aceh Singkil: “Kasus Hilangnya Perahu Wawan Harusnya Masuk Unsur Pidana”

banner 120x600

Aceh Singkil .sinarpanturatv.id

– Pakar hukum pidana internasional, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal S.Pd.I, S.E., S.H., M.H., LLB, LLM, PPhD, angkat bicara terkait mandeknya laporan hilangnya perahu bermotor milik Wawan Saputra, warga miskin asal Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Wawan melaporkan kehilangan satu unit perahu boat miliknya ke SPKT Polres Aceh Singkil pada 29 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP-B/136/X/2024. Namun, hingga kini, kasus tersebut tidak menunjukkan kemajuan berarti. Pada 24 Maret 2025, ia menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/60/III/Res.I.8.2025 yang menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan, dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

Hal ini menuai sorotan tajam dari Prof. Sutan Nasomal yang menilai bahwa penyidik telah bertindak tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Ini bentuk nyata ketidakprofesionalan penyidik. Bagaimana mungkin unsur pencurian tidak terpenuhi, padahal syarat formil dan materilnya sudah sangat jelas,” tegasnya.

Menurutnya, unsur formil dalam kasus ini telah terpenuhi:

Barang yang hilang jelas ada, yaitu satu unit perahu boat.

Pemilik barang, Wawan Saputra, sudah melaporkan kehilangan secara resmi.

Orang yang mengambil barang tersebut juga disebutkan secara jelas dalam laporan.

Sedangkan syarat materil juga dinilai terpenuhi:

Barang diambil tanpa izin dari pemiliknya.

Barang bukti masih ada dan diketahui berada di bawah penguasaan pihak terlapor.

Pemilik mengalami kerugian nyata, baik secara materiil maupun immateriil.

Prof. Sutan pun mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolda Aceh agar menginstruksikan Kapolres Aceh Singkil untuk membuka kembali kasus ini dan menindaklanjuti proses penyidikan secara objektif dan adil.

“Saya meminta agar hukum benar-benar ditegakkan, bukan justru dijadikan alat pembenaran oleh oknum yang bermain. Masyarakat kecil seperti Wawan berhak atas keadilan, sesuai dengan nilai Pancasila sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Red/sus

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *