Bone Bolango,Sinarpantura TV
1 Mei 2025 – Aktivitas niaga batu hitam (black stone) tanpa izin di wilayah konsesi PT Gorontalo Mineral terus berlangsung dan menjadi satu-satunya harapan bagi sebagian penambang lokal untuk mengais rezeki. Namun, hingga kini pemerintah daerah belum menunjukkan perhatian serius terhadap potensi ekonomi yang besar dari aktivitas tersebut, baik dalam upaya legalisasi maupun sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., Ph.D., menegaskan bahwa Pemda dan DPRD Bone Bolango harus segera bertindak sebagai mediator. Hal ini penting untuk melegalkan kegiatan tersebut demi melindungi kepentingan penambang lokal sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.
“Pemerintah daerah harus mengambil langkah cepat sebagai mediator. Ini merupakan solusi konkret agar kegiatan niaga sumber daya alam ini bisa dilegalkan, memberi manfaat ekonomi bagi rakyat, dan menjadi sumber PAD yang sah dan berkelanjutan,” tegas Prof. Sutan saat diwawancarai, Kamis (1/5/2025).
Sementara itu, aktivis dari Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP-KPK), Yogis, menambahkan bahwa aktivitas jual beli batu hitam ini sudah berlangsung cukup lama dan banyak menarik minat pembeli dari luar daerah, bahkan dari luar negeri.
Namun, Yogis juga mengungkapkan adanya praktik-praktik yang meresahkan. Ia menyebut salah satu pengusaha berinisial “THR” yang diduga merekrut para pengusaha tambang dengan cara intimidatif, mengatasnamakan perusahaan yang tidak jelas legalitasnya.
“Jika aktivitas THR ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan restu pemerintah daerah, maka patut diduga sebagai bentuk mafia tambang yang bersembunyi di balik nama rakyat penambang lokal,” kata Yogis dalam pernyataan via telepon dari Kantor Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta Timur.
Ia berharap pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan praktik-praktik tersebut dan menjamin keadilan bagi para penambang lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya dari batu hitam.
Red/01



