Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, Soroti Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan Dermaga CV. AJA di Kabupaten Asahan

banner 120x600

Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, Soroti Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan Dermaga CV. AJA di Kabupaten Asahan

 

Jakarta. Sinarpantura TV

– Kasus pembangunan dermaga permanen milik CV. Asahan Jaya Abadi (AJA) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik. Dermaga yang terletak di Jalan Tanjung Barombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, diduga dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dan berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Asahan.

 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Terkam-Indonesia menilai perluasan bangunan tersebut melanggar undang-undang yang ada, mengingat aktivitas pembangunan di area DAS berpotensi merusak ekosistem dan memperburuk kondisi lingkungan.

 

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Tanjungbalai, Budi Limbong, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Sumatera Utara untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti melanggar, tindakan pembongkaran akan dilakukan.

 

Pakar Hukum Internasional yang juga Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, mengungkapkan kecurigaannya terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam proses perizinan pembangunan dermaga tersebut. Ia menambahkan bahwa pembangunan ini diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan izin wajib menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

 

Selain itu, Prof. Sutan Nasomal menilai bahwa pembangunan dermaga permanen CV. AJA melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 serta PP 38 Tahun 2011 yang mengatur batas Daerah Aliran Sungai. Ia mempertanyakan sikap Pemkab Asahan yang terkesan memberikan ruang istimewa kepada CV. AJA.

 

Prof. Sutan Nasomal mendesak Pemkab Asahan untuk segera menindaklanjuti masalah ini agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran yang terstruktur demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Ia menekankan bahwa ketegasan pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV. AJA maupun Pemkab Asahan terkait tudingan pelanggaran tersebut.

Red/sus

 

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *