Oknum Pimred Media Sidik Kriminal Diduga Terlibat Mafia BBM Ilegal, Ketua IWOI Jateng Geram

banner 120x600

Semarang, Sinarpantura TV 

– Sebuah peribahasa lama yang berbunyi “tidak ada hujan, tidak ada angin” seakan tepat menggambarkan tindakan oknum Pimpinan Redaksi (Pimpred) media Sidik Kriminal berinisial LA. Pasalnya, ia diduga sengaja memfoto mobil Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh, dan membagikannya ke sejumlah pengusaha BBM ilegal serta pengelola tambang di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

Tindakan yang dianggap sebagai bentuk arogansi ini menuai reaksi keras dari Teguh, yang merasa sangat dirugikan dan marah atas perlakuan oknum tersebut. Foto mobil hitam Calya miliknya, yang disertai dengan chat WhatsApp yang menyebut dirinya sebagai “media bodong,” tersebar di kalangan pengusaha solar ilegal.

Teguh menyampaikan kekecewaannya dan merasa dihina oleh oknum Pimpred tersebut. “Saya merasa dirugikan atas ulah Pimpred media Sidik Kriminal ini. Ini adalah pencemaran nama baik,” ungkap Teguh dengan tegas.

Dari hasil penelusuran, diduga oknum LA merasa terganggu dengan laporan investigasi terkait BBM ilegal yang kerap mengaitkan namanya. Diketahui bahwa beberapa pengusaha solar ilegal memberikan uang tutup mulut kepada oknum ini, sehingga setiap kali media mencoba menggali informasi lebih dalam tentang mafia BBM ilegal, mereka selalu dihalangi dan difitnah sebagai media bodong.

Lebih parahnya lagi, setiap wartawan yang berusaha melakukan konfirmasi atau menjalin silaturahmi dengan pengusaha BBM ilegal maupun pengelola tambang di lokasi, selalu dicap sebagai “media abal-abal.”

Teguh, yang merasa dirugikan, mengungkapkan bahwa dirinya akan terus melanjutkan penyelidikan di beberapa daerah, mulai dari Batang hingga Brebes. “Jika bukti-bukti sudah cukup kuat, saya akan melaporkan oknum Pimpred berinisial LA ini ke Polda Jateng atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan mafia BBM ilegal,” tegasnya.

Bukti chat dan voice note yang telah dikumpulkan menunjukkan bahwa oknum LA diduga terlibat dalam melindungi aktivitas ilegal di wilayah Pemalang dan sekitarnya. Dalam hal ini, Teguh menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pelanggaran kode etik jurnalistik yang beragam, mulai dari teguran lisan, surat teguran, hingga pemecatan atau bahkan sanksi hukum, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi-sanksi tersebut dapat berupa:Teguran: Teguran lisan atau surat teguran dari atasan atau organisasi wartawan.

Sanksi Moral: Permohonan maaf secara lisan atau tertulis.

Pemecatan: Jika pelanggaran sangat serius atau berulang.

Gugatan Hukum: Jika pemberitaan merugikan pihak lain, dapat diajukan gugatan perdata.

Sanksi Hukum: Terkait dengan pidana seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran hak cipta.

Denda: Denda bagi perusahaan pers atau jurnalis jika terbukti melanggar undang-undang.

Penahanan atau Penyitaan: Dalam kasus pidana yang sangat serius.

Teguh bertekad untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, dengan harapan agar praktik mafia BBM ilegal di wilayah tersebut bisa dihentikan.

TIM

 

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *