Nasabah Arisan PCX Desak Kejaksaan: Sudah 3 Tahun, Mana Kepastian Hukumnya?

banner 120x600

PEKALONGAN.Sinarpantura TV

– Ratusan korban arisan PCX di Kabupaten Pekalongan mulai gerah. Setelah tiga tahun menunggu, mereka masih belum mendapat kepastian hukum soal kasus yang merugikan mereka hingga miliaran rupiah.

Rabu (25/6), sejumlah perwakilan peserta arisan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan. Mereka datang bersama kuasa hukum, H. Bayu Agung Pribadi, SKM, S.H., M.H., dan Ahmad Yusuf, S.H., M.M., untuk menanyakan perkembangan terbaru dari kasus yang sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Pekalongan ke kejaksaan.

“Kami sudah terlalu lama menunggu. Kasus ini dilaporkan sejak 2022, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Mi’raj, salah satu perwakilan peserta arisan.

Ia mengapresiasi langkah Polres Pekalongan yang sudah menetapkan empat tersangka, namun berharap kejaksaan segera menindaklanjuti berkas yang sudah diterima.

Kasus arisan PCX ini sendiri melibatkan sekitar 800 orang peserta dengan total kerugian mencapai Rp2,3 miliar. Para korban berharap kasus ini segera dinyatakan lengkap (P21) dan bisa lanjut ke proses persidangan.

Nasabah Arisan PCX Desak Kejaksaan: Sudah 3 Tahun, Mana Kepastian Hukumnya?

Selesai bertemu dengan pihak Kejaksaan—yang diwakili oleh Kasi Intel, Kasi Pidum, dan Kasi Pidsus—kuasa hukum Bayu Agung membenarkan bahwa berkas memang sudah masuk.

“Kami hanya ingin kejelasan. Ini sudah tiga tahun berlalu, korban butuh kepastian dan keadilan,” tegas Bayu.

Kasus arisan bodong seperti ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Red/FF

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *