PEMALANG, SinarpanturaTV.id
– Pemerintah Desa Kwasen, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Musrenbangdes menjadi forum untuk menggali, menampung, serta membahas aspirasi, kebutuhan, dan usulan masyarakat sebagai bahan dalam menentukan prioritas program pembangunan Desa Kwasen tahun 2027.
Musyawarah dihadiri Kepala Desa Kwasen Sunarto, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ahmad Munzari, Tim Kecamatan Bodeh Budi Merginingsih, Babinsa Maskuri, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, kader pemberdayaan masyarakat, unsur perempuan, pemuda, dan perwakilan masyarakat Desa Kwasen.
Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai usulan pembangunan yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai program lain sesuai kewenangan dan prioritas pembangunan desa.
Kepala Desa Kwasen, Sunarto, menegaskan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun 2027 harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat.
“Melalui Musrenbangdes ini, kami berharap seluruh usulan masyarakat dapat dibahas dan disepakati bersama sehingga menjadi prioritas pembangunan Desa Kwasen Tahun 2027, sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa,” ujar Sunarto.
Sementara itu, Camat Bodeh Harinto melalui Tim Kecamatan Bodeh, Budi Merginingsih, menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Menurutnya, setiap usulan yang disampaikan masyarakat perlu dibahas dan ditentukan berdasarkan skala prioritas, kebutuhan masyarakat, kemampuan desa, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
“Perencanaan pembangunan harus dilakukan melalui proses musyawarah dengan melibatkan masyarakat. Usulan yang telah disepakati nantinya agar disusun berdasarkan skala prioritas dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Budi Merginingsih.
Ketua BPD Kwasen, Ahmad Munzari, turut menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan sangat penting agar program pembangunan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.
Musrenbangdes juga menjadi momentum untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan desa, sekaligus memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan pada tahun sebelumnya.
Hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Musrenbangdes selanjutnya akan menjadi bahan dalam penyusunan RKP Desa Kwasen Tahun 2027, yang kemudian menjadi salah satu dasar dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027, sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Desa Kwasen berharap masyarakat terus berpartisipasi dan turut mengawal proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan. Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Kwasen.
Sahuri



