Menkes Diminta Pastikan Keterbukaan Informasi Program Kesehatan: Kasus Vaksin Q di SDN Menteng Atas Jadi Sorotan
Jakarta,Sinarpanturatv.id
Sibar – Menteri Kesehatan (Menkes) RI diminta untuk memastikan seluruh program kesehatan nasional dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan informasi kepada publik. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom, dalam wawancara bersama para pemimpin redaksi media cetak dan online di kantor Markas Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Menurut Sutan Nasomal, setiap program kesehatan yang digulirkan pemerintah harus disertai dengan komunikasi yang terbuka kepada masyarakat dan media. Tujuannya agar manfaat kegiatan tersebut benar-benar dapat dirasakan masyarakat secara nyata dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Jika pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, meluncurkan program untuk rakyat, maka para aparatur pelaksananya wajib menjaga transparansi dan membuka akses informasi kepada media. Publik berhak tahu apa manfaat dan dasar kegiatan itu,” tegasnya.
Sutan juga menyoroti perlunya pengawasan dari Dinas Kesehatan terhadap setiap kegiatan di lapangan, agar tidak terjadi insiden seperti yang terjadi dalam kegiatan pemberian ‘Vaksin Q’ di SDN Menteng Atas 14, Setiabudi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kilas Balik Peristiwa Vaksin Q
Sebuah kegiatan vaksinasi bertajuk “Vaksin Q” yang digelar di SDN Menteng Atas 14, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025), menimbulkan tanda tanya di kalangan publik dan media.
Acara yang diinisiasi oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) ini diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Meski kepala sekolah telah mengizinkan wartawan meliput, panitia justru melarang media memasuki area sekolah. Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan: mengapa kegiatan vaksinasi di sekolah negeri yang melibatkan anak-anak harus tertutup dari pengawasan publik?
Dalam keterangannya kepada Gakorpan News, seorang dokter bernama Alex yang terlibat dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa peserta diminta membayar Rp 350.000 sebagai biaya pemantauan hasil vaksinasi. Namun, penjelasan itu belum menjawab sepenuhnya berbagai pertanyaan tentang legalitas dan keamanan vaksin tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta maupun Kementerian Kesehatan RI mengenai status legalitas “Vaksin Q”.
Ketiadaan konfirmasi dari pihak berwenang membuat banyak orang tua merasa khawatir akan keamanan vaksin tersebut dan mempertanyakan dasar hukumnya. Apalagi kegiatan dilakukan di sekolah negeri yang seharusnya berada di bawah pengawasan pemerintah.
Desakan untuk Transparansi dan Investigasi
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. mendesak Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan RI, dan lembaga terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap kegiatan vaksinasi tersebut.
“Orang tua berhak tahu dengan jelas tentang program vaksinasi yang melibatkan anak-anak mereka, terutama jika dilakukan di sekolah negeri. Transparansi adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Ia menegaskan, prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib diterapkan dalam setiap kegiatan kesehatan, terutama yang menyangkut anak-anak dan dilaksanakan di lingkungan pendidikan.
“Keterbukaan dan tanggung jawab dalam program kesehatan untuk anak-anak adalah kewajiban mutlak. Pihak berwenang harus segera bertindak memastikan semua kegiatan vaksinasi berjalan sesuai aturan dan etika publik,” tutup Sutan, yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, serta Pengasuh Ponpes Ass Sama Plus Jakarta.
Red/SP



