Menjelang Akhir 2025, KPM Diimbau Segera Cairkan PKH dan BPNT Susulan Sebelum Dana Hangus

banner 120x600

Media sinarpanturatv.id

– Tahun 2025 segera berakhir dan hanya menyisakan tiga hari lagi. Pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masyarakat diimbau untuk segera mencairkan bantuan susulan tahap 4 sebelum batas akhir pencairan pada 31 Desember 2025.

Pemerintah menegaskan, bagi KPM yang hingga saat ini belum menarik saldo bantuan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, dana tersebut berisiko ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara di akhir tahun anggaran.

Memasuki tanggal 28 Desember 2025, laporan dari berbagai daerah di Indonesia menunjukkan adanya aktivitas pencairan saldo bansos susulan. Sejumlah KPM mengaku menerima dana sebesar Rp600.000 yang masuk ke rekening KKS mereka, khususnya untuk bantuan BPNT susulan alokasi akhir tahun.

Pencairan ini menjadi kesempatan terakhir, baik bagi KPM lama maupun KPM baru yang sebelumnya mengalami kendala administrasi. Masyarakat yang merasa belum menerima bantuan tahap ke-4 periode Oktober–Desember sangat disarankan untuk segera melakukan pengecekan saldo melalui layanan mobile banking atau mesin ATM terdekat.

Mengutip informasi dari kanal YouTube Kabar Bansos, terdapat aturan ketat yang berlaku menjelang penutupan tahun anggaran. Apabila bantuan telah masuk ke rekening KKS namun tidak dilakukan penarikan hingga 31 Desember 2025 pukul 23.59 WIB, maka akan timbul sejumlah konsekuensi, di antaranya saldo otomatis dikembalikan ke kas negara, KPM dianggap tidak lagi membutuhkan bantuan atau terdata meninggal dunia dalam sistem, serta berisiko dicoret dari kepesertaan bansos pada pencairan tahap 1 tahun 2026.

Selain PKH dan BPNT, kabar baik juga datang bagi penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP). Bagi siswa penerima baru tahun 2025 yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar), pemerintah memberikan kebijakan relaksasi. Batas waktu aktivasi yang semula berakhir pada Desember 2025 kini resmi diperpanjang hingga 31 Januari 2026. Perpanjangan ini diharapkan memberi kesempatan tambahan bagi orang tua siswa untuk menyelesaikan administrasi di bank penyalur agar dana pendidikan tidak hangus.

Untuk memastikan hak bantuan tetap diterima, KPM dan penerima PIP diimbau segera melakukan beberapa langkah penting. Pertama, cek saldo secara mandiri melalui aplikasi mobile banking atau ATM bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Kedua, hubungi pendamping sosial setempat guna memastikan status bantuan melalui aplikasi SIKS-NG Online, termasuk memastikan status sudah Standing Instruksi (SI). Ketiga, apabila saldo sudah masuk, segera lakukan penarikan tunai sebelum 31 Desember 2025 guna menghindari penutupan sistem akhir tahun.

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pencairan bantuan, agar hak yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak hilang sia-sia.

Red/suswanto

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *