Media Harian 7 Dikecam, Aliansi Wartawan Desak Penindakan Tegas Terhadap Penjual Rokok Ilegal di Cilacap

banner 120x600

Media Harian 7 Dikecam, Aliansi Wartawan Desak Penindakan Tegas Terhadap Penjual Rokok Ilegal di Cilacap

 

Semarang.Sinarpanturatv.id – Kamis, 17 April 2025

Sebuah pemberitaan yang dimuat oleh Media Harian 7 dengan judul “Penjual Rokok yang Diduga Ilegal Dirugikan oleh Beberapa Oknum Wartawan” menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama insan pers yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Media Online dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah.

Banyak pihak menilai bahwa judul dan isi berita tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip dasar jurnalistik, terutama terkait etika dan penyajian informasi yang berimbang. Judul yang terkesan provokatif itu dinilai menyoroti dugaan tindakan “oknum wartawan” tanpa memberi konteks jelas mengenai kasus penjualan rokok ilegal yang tengah diusut.

“Berita seharusnya menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Tidak bisa hanya memihak satu sisi dan mengabaikan fakta yang ada,” ujar salah satu pengamat media.

 

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa 32 merek rokok yang diperjualbelikan oleh Purwanto, warga Desa Karangkandri, Cilacap, memang tidak memiliki pita cukai alias ilegal. Saat dilakukan investigasi, awak media telah mendatangi lokasi secara sopan dan sesuai prosedur. Bahkan, bertolak belakang dengan isi berita Media Harian 7, rokok-rokok ilegal tersebut disita langsung oleh aparat dari Polresta Cilacap, bukan oleh wartawan seperti yang dituduhkan.

 

Pihak kepolisian, termasuk Kapolsek Kesugihan, turut terjun ke lokasi setelah menerima laporan dari awak media sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Namun hingga hari ini, pihak kepolisian belum memberikan kejelasan lebih lanjut terkait proses hukum terhadap Purwanto maupun perkembangan atas laporan wartawan yang dituduh melakukan pemerasan.

 

Aliansi dan IWOI Jateng mendesak pihak Media Harian 7 untuk mengklarifikasi dan merevisi isi serta judul berita tersebut. Mereka juga meminta Kapolresta Cilacap agar segera menangkap Purwanto dan juga Jajang, penjual rokok ilegal lainnya di wilayah Desa Wlahar, Adipala, yang telah melaporkan dua wartawan atas tuduhan pemerasan tanpa bukti yang kuat.

Sebagai bentuk keseriusan, Aliansi dan IWOI Jateng juga telah melayangkan surat aduan kepada Polresta Cilacap dengan nomor STTP/176/IV/2025/SPKT Resta CLP tertanggal 14 April 2025. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari penyidik Unit 3 Polresta Cilacap.

 

Dengan maraknya kasus pelanggaran hukum di sektor perdagangan ilegal serta adanya kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas investigasi, Aliansi dan IWOI Jateng menyatakan akan segera meminta audiensi dengan Kapolda Jawa Tengah untuk menuntut kejelasan dan tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat.

 

Redaksi – Aliansi Solidaritas Media Online & IWOI Jateng

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *