Mantan Ketua BEM UGM Dilaporkan ke Bareskrim, Garda Prabowo Soroti Dugaan Fitnah dan Penyebaran Informasi Menyesatkan
JAKARTA.Sinarpanturatv.id
– Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah simpatisan Presiden Prabowo Subianto yang tergabung dalam organisasi Garda Prabowo, Kamis (18/6/2026).
Laporan tersebut diajukan terkait sejumlah pernyataan dan konten yang disampaikan Tiyo melalui ruang publik yang dinilai mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut pihak pelapor, beberapa pernyataan yang dilontarkan Tiyo tidak hanya dianggap menyerang kehormatan pihak tertentu, tetapi juga berpotensi memicu kesalahpahaman dan memperkeruh situasi sosial-politik yang sedang berkembang.
Selain itu, Garda Prabowo juga menyoroti pernyataan Tiyo terkait dugaan penemuan alat pelacak atau tracker pada kendaraan pribadinya. Informasi tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Pihak Garda Prabowo menilai klaim tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena disampaikan tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi secara terbuka. Mereka khawatir informasi yang beredar dapat membentuk opini publik yang keliru dan menimbulkan spekulasi liar.
Ketua Kantor Bantuan Hukum (KBH) Garda Prabowo, Daeng Lukman, menjelaskan bahwa terdapat dua peristiwa utama yang menjadi dasar pelaporan ke Bareskrim Polri.
Pertama, pernyataan Tiyo yang berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai tidak pantas dan dianggap telah melampaui batas kritik yang konstruktif. Menurutnya, kebebasan berpendapat harus tetap dijalankan dengan mengedepankan etika, fakta, dan tanggung jawab hukum.
Kedua, terkait dugaan penyebaran informasi bohong mengenai penemuan alat pelacak di kendaraan Tiyo. Informasi tersebut, menurut pelapor, perlu diuji kebenarannya melalui mekanisme hukum agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan masyarakat.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Daeng Lukman.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Tiyo Ardianto terkait laporan yang telah diajukan ke Bareskrim Polri tersebut. Sementara itu, proses hukum masih berada pada tahap penerimaan dan pendalaman laporan oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan berekspresi, batasan kritik terhadap pejabat publik, serta pentingnya penyampaian informasi yang akurat di ruang publik. Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Red/sus



