Batang.Sinarpanturatv.id
– Lembaga Laskar Bahurekso Sakti secara tegas menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Pabrik Es Batu yang berlokasi di kawasan Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang. Pabrik yang dikelola oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Batang Cemerlang tersebut berdiri di atas aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Batang. Sorotan mencakup persoalan legalitas perizinan, pemanfaatan aset daerah, serta kejelasan kerja sama dan mekanisme bagi hasil yang dinilai tidak transparan.
Ketua Umum Laskar Bahurekso Sakti, Kiswandi, mengungkapkan bahwa temuan ini berawal dari serangkaian klarifikasi yang dilakukan pihaknya ke sejumlah instansi terkait. Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan, justru muncul indikasi saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
“Dari hasil klarifikasi yang kami lakukan, tidak ada satu pun instansi yang secara tegas menyatakan bertanggung jawab atas perizinan, aset, maupun mekanisme bagi hasil pengelolaan pabrik es tersebut,” ujar Kiswandi.
Klarifikasi awal dilakukan kepada pihak KSU Batang Cemerlang. Dalam keterangannya, Hakim selaku penanggung jawab KSU Batang Cemerlang menyampaikan bahwa seluruh urusan perizinan serta mekanisme bagi hasil dengan Pemerintah Kabupaten Batang telah diserahkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Batang.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil konfirmasi Laskar Bahurekso Sakti di Disperindagkop Kabupaten Batang pada 9 Februari 2026. Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop menyatakan tidak mengetahui adanya pengelolaan perizinan maupun skema bagi hasil sebagaimana dimaksud. Disperindagkop menegaskan bahwa kewenangannya hanya sebatas pembinaan dan pengawasan koperasi, sedangkan urusan aset daerah dan keuangan berada di bawah kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Laskar Bahurekso Sakti kemudian melakukan klarifikasi ke BPKAD Kabupaten Batang. Dari pertemuan tersebut, BPKAD mengakui telah menerima pengajuan perpanjangan sewa lahan dari KSU Batang Cemerlang. Namun, setelah dilakukan penilaian (appraisal), pengajuan tersebut tidak dapat diproses karena dokumen dinilai belum lengkap.
Ironisnya, meski perjanjian sewa lahan seluas 13.289 meter persegi dengan Nomor Surat 551/0521/2006 telah berakhir pada Oktober 2024 dan hingga kini belum diperpanjang secara sah, pabrik es batu tersebut diketahui masih tetap beroperasi.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Di atas aset milik daerah yang masa sewanya telah berakhir dan belum diperpanjang secara legal, kegiatan usaha tetap berjalan tanpa kejelasan dasar hukum,” tegas Kiswandi.
Selain persoalan sewa aset, Laskar Bahurekso Sakti juga menyoroti mekanisme kerja sama bagi hasil dengan Pemerintah Kabupaten Batang. Dalam perjanjian kerja sama disebutkan adanya penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp350 juta dengan kewajiban bagi hasil sebesar 15 persen. Namun, BPKAD Kabupaten Batang mengaku tidak mengetahui secara jelas keberadaan maupun alur setoran bagi hasil 15 persen tersebut.
BPKAD hanya mencatat adanya pembagian dalam bentuk dividen saham, bukan skema bagi hasil sebagaimana yang diklaim telah disetorkan setiap tahun oleh pihak KSU Batang Cemerlang. Hal ini dinilai semakin menguatkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan keuangan dan kerja sama antara koperasi dan pemerintah daerah.
“Jika benar bagi hasil 15 persen itu rutin disetorkan setiap tahun, seharusnya tercatat secara resmi di BPKAD sebagai pengelola keuangan daerah. Pertanyaannya, ke mana aliran dana tersebut selama ini?” ujar Kiswandi.
Atas berbagai temuan tersebut, Laskar Bahurekso Sakti mendesak Pemerintah Kabupaten Batang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Pabrik Es Batu KSU Batang Cemerlang. Evaluasi ini dinilai penting guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah serta memastikan pengelolaan aset milik pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kiswandi menegaskan, apabila tidak ada kejelasan terkait perizinan, sewa aset, dan mekanisme bagi hasil yang disampaikan secara terbuka kepada publik, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin aset daerah dikelola tanpa kepastian hukum dan tanpa kejelasan manfaat bagi daerah. Transparansi adalah kunci, dan Pemkab Batang harus hadir untuk menjawab persoalan ini secara terang benderang,” pungkasnya.
Sementara itu, Manajer KSU Batang Cemerlang, Hakim, memberikan klarifikasi saat ditemui di lokasi pabrik. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab pada aspek operasional produksi dan pemasaran serta berstatus sebagai karyawan koperasi.
“Untuk perizinan koperasi semuanya sudah ada dan sesuai OSS. Tidak ada alih fungsi usaha. KSU Batang Cemerlang bergerak di bidang pabrik es balok,” ujarnya.
Hakim menambahkan bahwa urusan administrasi kelembagaan, termasuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pelaporan ke dinas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi.
“RAT ada, laporan ke dinas juga ada. Jika membutuhkan data lebih lengkap, silakan langsung ke dinas terkait,” katanya.
Terkait penggunaan air tanah, Hakim menyebutkan bahwa pengambilan air dilakukan melalui pengeboran dan telah mengantongi izin resmi. Ia juga menjelaskan bahwa lahan pabrik merupakan lahan sewa yang berada di bawah kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Saya mulai bekerja di sini tahun 2012, dan pabrik sudah beroperasi sejak 2007. Soal perpanjangan sewa lahan sudah diajukan sejak tahun lalu dan masih dalam proses. Selama belum ada keputusan resmi, kegiatan produksi tetap berjalan,” jelasnya.
Mengenai bagi hasil 15 persen untuk Pemerintah Kabupaten Batang, Hakim menegaskan bahwa pembagian tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sejak 2006.
“Setelah RAT, ada SHU dan pembagian sesuai MoU. Setoran itu masuk ke Pemkab melalui BPKAD,” pungkasnya.
Red/FF



