KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Status Hukum Ditentukan 1×24 Jam
Jakarta, Sinarpanturatv.id
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat malam (10/4).
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi awak media.
“Benar (OTT Bupati Tulungagung),” ujarnya singkat.
Meski demikian, Fitroh belum membeberkan secara rinci terkait perkara yang menjerat Gatut, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak lain yang turut terjaring dalam operasi tersebut.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Gatut Sunu Wibowo diketahui baru terpilih sebagai Bupati Tulungagung dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2019–2023. Dalam perjalanan politiknya, Gatut sempat menjadi kader PDI Perjuangan sebelum akhirnya bergabung dengan Partai Gerindra menjelang kontestasi pilkada.
Selain dikenal sebagai politisi, Gatut juga memiliki latar belakang sebagai pengusaha di bidang toko bangunan.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Publik pun menanti pengumuman resmi terkait konstruksi perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.
Red/001



