banner 728x90

Korupsi Dana Desa Rp223 Juta, Dirut PT Manggala Kusuma Jaya Resmi Jadi Tersangka”

banner 468x60

Banjarnegara – Sinarpantura TV

Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri Banjarnegara akhirnya menetapkan AD (52), warga Kecamatan Pagedongan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Banjarnegara.

banner 325x300

Penahanan terhadap AD dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2025. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nomor: B-101/M.3.36/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena AD diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223 juta. Dugaan korupsi tersebut terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2024.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama,” terang Kajari.

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara Nomor: 700.1.2.2/03/rhs/2025 tertanggal 5 Juni 2025.

Modus: Kerjasama Pertashop yang Gagal

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara BUMDes Desa Majatengah dengan PT Manggala Kusuma Jaya dalam pembangunan usaha Pertashop—unit bisnis yang bergerak di bidang penjualan eceran BBM.

Pada tahun 2021, BUMDes menyetor modal sebesar Rp68 juta kepada AD. Penyertaan modal berlanjut pada 2022 sebesar Rp50 juta, dan pada 2023 sebesar Rp105 juta. Total modal yang diberikan mencapai Rp223 juta.

“Namun, setelah tiga tahun berjalan, pembangunan Pertashop tersebut mangkrak dan tidak bisa difungsikan. Padahal dana telah disalurkan sepenuhnya,” ungkap Eka Ilham.

Kejaksaan kemudian melakukan pengecekan di lokasi. Hasilnya menunjukkan bahwa bangunan Pertashop tidak dapat difungsikan sesuai tujuan awal, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan Berlanjut

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AD sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi AD, dan sebagian lainnya mengalir ke pihak lain yang masih dalam penelusuran.

“Kami masih terus mendalami fakta-fakta lain untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang turut terlibat dalam perkara ini,” tambahnya.

Kasus ini akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tersangka AD terancam hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Red/SP

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version