banner 728x90

*KOPERASI MERAH PUTIH KELURAHAN SAPURO KEBULEN KOTA PEKALONGAN BERHASIL DIBENTUK*

banner 468x60

*KOPERASI MERAH PUTIH KELURAHAN SAPURO KEBULEN KOTA PEKALONGAN BERHASIL DIBENTUK*

 

banner 325x300

Pekalongan, 23 Mei 2025

Sinarpantura.tv.id

Melaksanakan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 th. 2025 ttg pembentukan Koperasi Merah Putih.

*KOPERASI MERAH PUTIH KELURAHAN SAPURO KEBULEN KOTA PEKALONGAN BERHASIL DIBENTUK*

Telah dilaksanakan Musyawarah Kelurahan Khusus ( muskelsus) Kelurahan Sapuro Kebulen pada hari Jum’at 23 Mei 2025. dengan acara pokok Rapat Pendirian Koperasi Merah Putih.

Musyawarah Dihadiri oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pekalongan, Zumisroh, SE, Lurah Sapuro Kebulen H. A. Mahmudin, SH, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta pengurus LKK Kelurahan Sapuro Kebulen serta para Tokoh masyarakat sebanyak 27 orang.

 

Setelah mendapatkan arahan dari Pejabat Fungsional DinDagkop UKM Kota Pekalongan ttg dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih maka peserta Muskelsus sepakat

1. Membentuk Koperasi Merah Putih Kelurahan Sapuro Kebulen Kota Pekalongan. dengan jumlah anggota awal sebanyak 27 orang.

2. Memilih Pengurus Koperasi secara terbuka, dengan susunan

Ketua. Hari Mulyono, SH.M.Kn

Wk. Ketua 1 : Ido An Ivan A.Md.Ak

Wk. Ketua 2 : Hadi Maryanto

Sekretaris. : Moh. Syukron. S.Pd.I

Bendahara. : Moh. Mukhsin, SE

 

Memilih Dewan Pengawas :

Kordinator: Lurah Sapuro Kebulen

Anggota : 1. Moh. Baedhowi, SH

2. Istiadi Boesro

 

Acara berikutnya Pengurus telah menetapkan :

1. Syarat Menjadi Anggota Koperasi

2. Menetapkan Besarnya Simpanan Pokok bagi anggota sebesar Rp. 30.000,- (tigapuluh ribu rupiah) dan simpanan Wajib setiap bulan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) terhitung mulai bulan Mei 2025.

3. Menentukan Bidang Usaha yang akan dilaksanakan pengurus Koperasi

4. Menyerahkan data2 Pengurus dan Anggota untuk diinventarisasi guna pengajuan Badan Hukum Koperasi Merah Putih.

Untuk langkah selanjutnya, nantinya para pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi Merah Putih akan mengikuti Diklat dan penguatan kelembagaan dari Tim Tehnis Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pekalongan .

(Istiadi Boesro)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version