banner 728x90
Berita  

KOMISI A DPRD PROVINSI JAWA TENGAH BERIKAN SOSIALISASI REGULASI BIDANG HUKUM DI KOTA PEKALONGAN

banner 468x60

*KOMISI A DPRD PROVINSI JAWA TENGAH BERIKAN SOSIALISASI REGULASI BIDANG HUKUM DI KOTA PEKALONGAN*.

Pekalongan, 16 Juli 2026
Sinarpanturatv.id

banner 325x300

Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Acara
“Sosialisasi Regulasi Bidang Hukum” yang berlangsung di
Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan pada Kamis 16 Juli 2026.

Sosialisasi diikuti peserta dari :
Pimpinan Ormas NU, Pengurus Daerah Muhammadiyah, Pengurus Organisasi Kemasyarakatan dan Paralegal Posbankum kelurahan sekota Pekalongan.
Tujuan dari Sosialisasi ini proses penyampaian informasi dan edukasi mengenai norma, aturan, dan ketentuan hukum yang berlaku kepada masyarakat atau instansi. Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk kesadaran hukum serta menyamakan persepsi aparat penegak hukum dalam menerapkan undang-undang terbaru.

Acara dibuka oleh Sri Wayuningsih SH. Kordinator Bidang Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota pada Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah.

Sebagai narasumber dalam Sosialisasi tersebut adalah para anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah diantaranya

*_Bintang Romadhon_*
Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok Rentan
Masyarakat miskin dan kelompok rentan (seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas) berhak mendapatkan layanan bantuan hukum gratis yang dijamin oleh negara berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan layanan pro bono dari advokat
Fasilitas ini mencakup pendampingan di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi) secara cuma-cuma Akses

*_Nur Fatwah_*, tentang
Perda Prov. Jateng no. 3 th. 2002 ttg Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ditetapkan pada 18 April 2022. Aturan ini dirancang untuk mengoptimalkan partisipasi ormas dalam pembangunan, menjaga nilai-nilai kebangsaan, serta memperkuat kapasitas kelembagaan di wilayah Jawa Tengah.

*_Putro Negoro Rhekso Setho SH MKn_*. Tentang
Jaringan dokumentasi & Informasi Hukum
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah sistem nasional terpadu untuk mengelola dan menyebarluaskan dokumen hukum, seperti undang-undang, peraturan daerah, dan putusan pengadilan. Sistem ini bertujuan memberikan pelayanan informasi hukum kepada publik secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
dan *_Abdul Aziz S.IP_*
Tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Penyusunan produk hukum daerah (seperti Perda dan Perkada) berpedoman pada Permendagri No. 80 Tahun 2015. Prosesnya mencakup enam tahapan utama: perencanaan (melalui Propemperda), penyusunan (disertai Naskah Akademik), pembahasan bersama DPRD, penetapan atau pengesahan, pengundangan dalam Lembaran Daerah, dan penyebarluasan kepada masyarakat.

Istiadi Boesro

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version