Indragiri Hulu, Riau.Sinarpanturatv.id
– Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa maupun platform digital terkait dugaan pemalsuan data Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Peranap, serta isu adanya penekanan terhadap staf dan penahanan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), Kepala Puskesmas Peranap bersama jajaran manajemen menyampaikan klarifikasi dan bantahan resmi sebagai berikut.
1. Bantahan atas Dugaan Pemalsuan Data Program CKG
Puskesmas Peranap menegaskan bahwa seluruh data peserta Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diinput ke dalam sistem merupakan data warga yang benar-benar telah menerima pelayanan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Tidak terdapat penginputan data fiktif sebagaimana yang diberitakan. Setiap data yang masuk ke dalam sistem telah melalui proses pelayanan dan verifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Adapun pengumpulan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan bagian dari persyaratan administrasi untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga sasaran pelayanan tepat sasaran dan terintegrasi dengan sistem data kesehatan nasional. Berkas tersebut diproses setelah masyarakat hadir dan memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan.
2. Klarifikasi Mengenai Pembagian Tugas dan Target Pelayanan
Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui deteksi dini berbagai faktor risiko penyakit.
Dalam pelaksanaannya, seluruh tenaga kesehatan diajak untuk berperan aktif memberikan edukasi serta mengajak keluarga, kerabat, dan masyarakat agar memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis tersebut sebagai bagian dari upaya promotif dan preventif.
Puskesmas Peranap juga menegaskan bahwa pelaksanaan program ini tidak mengganggu pelayanan utama, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) maupun Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED). Seluruh petugas tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional sehingga pelayanan kegawatdaruratan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
3. Bantahan atas Isu Penahanan TPP dan Ancaman kepada Staf
Puskesmas Peranap membantah dengan tegas isu yang menyebut adanya penahanan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) maupun ancaman kepada pegawai yang tidak memenuhi target Program CKG.
Informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Seluruh proses penandatanganan, penilaian kinerja, dan pencairan TPP dilaksanakan sesuai mekanisme, ketentuan, dan regulasi Pemerintah Daerah yang berlaku, tanpa dikaitkan dengan cara-cara intimidatif terhadap capaian target program.
4. Komitmen terhadap Transparansi dan Kepatuhan Hukum
Puskesmas Peranap senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen Puskesmas Peranap menyatakan siap bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, maupun pihak berwenang lainnya apabila diperlukan proses evaluasi, verifikasi, maupun pemeriksaan terhadap dokumen serta sistem penginputan data Program CKG.
Imbauan kepada Masyarakat dan Media
Puskesmas Peranap mengimbau kepada seluruh masyarakat serta insan pers agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengacu pada sumber resmi.
Puskesmas Peranap berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, jujur, transparan, dan bermartabat kepada seluruh masyarakat Kecamatan Peranap.
Demikian klarifikasi dan siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Indragiri Hulu, 2 Agustus 2026
Hormat kami,
Tim Manajemen dan Humas Puskesmas Peranap
Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.



