Kericuhan Dangdut di Batang Berujung Laporan Polisi: Korban Justru Dilaporkan Pelaku
Batang – Sinar Pantura TV
Sebuah acara dangdutan yang digelar dalam rangka Halal Bihalal di Lapangan Desa Semampir, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, pada 5 April 2025, berujung kericuhan. Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang insiden bentrokan di tengah hiburan rakyat.
Sejak awal, suasana panas sudah terasa. Ribuan warga yang memadati lapangan tampak bersemangat berjoget dan bernyanyi. Di sisi lain, bertepatan dengan acara tersebut, sebuah organisasi masyarakat (ormas) tengah menggelar pertemuan rutin di rumah Bambang, Ketua DPC setempat, yang berlokasi tepat di depan lapangan.
Usai pertemuan, Bambang menginstruksikan beberapa anggotanya untuk membantu mengamankan jalannya acara dangdut. Beberapa di antaranya adalah Basari, Ahmad Mutakin, dan Muhammad Misbah. Mereka bertugas menjaga agar kegiatan tetap kondusif dan mencegah keributan.
Namun, ketenangan yang diharapkan tak bertahan lama. Seorang pemuda berinisial T, diduga dalam pengaruh alkohol, memicu keributan dan menyerang Muhammad Misbah. Akibatnya, Misbah mengalami luka serius di kepala dan tubuhnya. Pakaian yang dikenakan pun robek karena aksi kekerasan tersebut.
Situasi sempat mereda berkat kesigapan aparat kepolisian. Namun, T kembali berulah dan memicu perkelahian yang lebih besar. Beberapa penonton ikut terpancing, membuat suasana semakin kacau. Meski demikian, acara tetap berlanjut hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah kejadian, Basari dan rekan-rekannya kembali ke rumah masing-masing, mengira peristiwa itu telah selesai. Namun, pada 2 Mei 2025, mereka justru dipanggil oleh Polsek Reban untuk klarifikasi atas dugaan penganiayaan. Mereka pun kaget, karena pelaporan tersebut diduga berasal dari seorang ketua ormas lain, atas permintaan T.

Merasa tidak adil, ketiganya menunjuk Advokat David Santosa dari Peradi Nusantara sebagai kuasa hukum mereka. David menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah karena mereka sedang menjalankan tugas untuk mengamankan acara dan terpaksa melakukan pembelaan diri. Ia juga menyebut tindakan pelaporan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
David berencana mengambil langkah hukum balik (contra actorio) terhadap pelapor, dengan dasar Pasal 311, 317, 351, dan 354 KUHP. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dan saksi, serta siap mengungkap fakta sebenarnya di hadapan hukum.
“Kami yakin tindakan pelapor mengandung unsur pidana. Kami akan segera melaporkan balik atas nama klien saya,” ujar David usai penandatanganan Surat Kuasa Khusus di kantor DPD Peradi Nusantara, Banyuputih.
David juga menegaskan bahwa tindakan kliennya adalah bentuk pembelaan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, karena adanya serangan fisik secara langsung yang mengancam keselamatan mereka.
Setelah penandatanganan kuasa, David langsung menuju Polsek Reban untuk menyampaikan kepada penyidik bahwa Ahmad Mutakin dan Basari kini telah didampingi penasihat hukum.
“Saya sedang melengkapi bukti tambahan dan keterangan saksi. Dalam waktu dekat, kami akan ajukan laporan balik,” pungkas David dengan penuh keyakinan.
Red/SP



