**Pekalongan, Sinarpantura TV**
Dugaan kuat penyerobotan tanah milik Almarhum Samsudin oleh oknum-oknum tertentu yang dilakukan dengan mengganti nama tanah tersebut ke nama orang yang tidak berhak, kini berlanjut ke ranah hukum.
Peristiwa ini terungkap setelah salah satu ahli waris, Muhamad Ikrom, mengetahui adanya perubahan nama tersebut melalui buku besar letter C yang ada di Balai Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Menanggapi situasi tersebut, keluarga ahli waris sepakat untuk melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Pekalongan.
“Kami para ahli waris telah bermusyawarah dan sepakat untuk membawa perkara ini ke ranah hukum,” ungkap Muhamad Ikrom, putra Almarhum Samsudin.
Pada Kamis, 30 Januari 2025, Ikrom kembali mengunjungi Balai Desa Wonorejo untuk meminta keterangan kepada Kepala Desa, Khafif, mengenai prosedur dan tata cara pergantian nama dalam catatan buku letter C desa.

Khafif menegaskan bahwa proses pergantian nama harus sesuai prosedur dan harus diketahui oleh para ahli waris sebagai pemilik tanah yang sah.
“Proses pergantian nama tidak boleh dilakukan sembarangan. Kami akan segera mengumpulkan bukti dan mendalami laporan dari keluarga ahli waris Almarhum Samsudin,” tambah Khafif.
Setelah melakukan pengecekan dokumen, Khafif menyatakan bahwa tidak terdapat bukti formal yang mendukung adanya peralihan nama tanah milik Samsudin. Ia menerbitkan Surat Keterangan No: 060/DS/I/2025 yang menegaskan bahwa tidak ada bukti peralihan nama yang sah.
“Dari balai desa, saya telah melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan dan diterima dengan Nomor Aduan: STTP/33/II2025/SPKT. Kami berharap hukum dan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjut Ikrom.
Untuk memperjuangkan haknya, keluarga Almarhum Samsudin telah menggandeng kuasa hukum dengan mengunjungi kantor pengacara Dr. Martono Maulana, S.H., M.H. Dalam surat kuasa No.7/SK/II/2025, Dr. Martono menyatakan bahwa ia ditugaskan untuk mencari keadilan dalam perkara ini.
“Saya akan melakukan penelusuran dokumen-dokumen terkait kepemilikan tanah atas nama Samsudin, di berbagai instansi seperti Balai Desa Wonorejo, Polres Pekalongan, dan Kantor ATR/BPN Pekalongan,” terang Martono.
Sementara itu, Dr. Martono menegaskan bahwa dilihat dari keterangan yang diperoleh, ada indikasi peralihan nama tanpa bukti yang kuat. Ia merujuk kepada pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, dengan merujuk pada pasal 167, 368 KUHP, dan pasal 2 Perpu Nomor 51 Tahun 1960.

Keluarga ahli waris kini telah memperoleh bukti dokumentasi terkait laporan dan surat balasan dari Polres Pekalongan untuk pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.
Dr. Martono berkomitmen untuk mengawal kasus ini dengan profesional demi mengungkap kebenaran serta siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyerobotan tanah ini.
“Kami akan memastikan keadilan ditegakkan dan pihak yang terlibat siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Dr. Martono.
Red/FF



