KEDOK LICIK SURASA TERBONGKAR: SULAP LETTER C JADI SERTIFIKAT, BALAI DESA COKRO JADI SAKSI BISU!

banner 120x600

BATANG.sinarpanturatv.id

— Pengadilan Negeri (PN) Batang mendadak memanas saat menyidangkan perkara pidana bernomor 106/Pid.B/2026. Terdakwa Suroso alias Surasa tertangkap basah menjalankan modus licik: menjual tanah berstatus Letter C atas nama istrinya, Nasriah, yang rupanya telah diam-diam disertifikatkan atas nama dirinya sendiri.

​Akibat ulah manipulatif ini, pasangan suami istri Abdul Azis dan Rofiqoh harus menelan pil pahit menjadi korban skenario jual beli rekaan.

​Modus Surat Rekaan dan Peran “Khilaf” Kepala Desa
​Transaksi bodong ini bermula ketika Suroso menawarkan tanah tersebut seharga Rp20 juta kepada Abdul Azis, yang kemudian disepakati di angka Rp17 juta. Surat Keterangan Jual Beli pun diproses di Balai Desa Cokro lengkap dengan stempel dan tanda tangan Kepala Desa Ahmad Rozikin. Ironisnya, proses legalitas desa tersebut dilakukan tanpa pernah melibatkan Abdul Azis selaku pihak pembeli.

​Kedok penipuan baru terbongkar saat korban hendak memproses sertifikat di notaris, hanya untuk menemukan fakta mengejutkan bahwa lokasi tanah yang dibelinya sudah bersertifikat sah atas nama Ahmad Suroso.

​”Dugaan kami, permasalahan ini tidak akan pernah muncul apabila tidak ada tanda tangan Kepala Desa Cokro. Klien kami percaya jual beli ini sah karena mengetahui ada pihak Pemdes yang menyetujui. Di ruang sidang di bawah sumpah, Kades akhirnya mengakui tanda tangan itu adalah ‘kekhilafan’ tanpa mengecek kebenaran,” tegas Tim Penasihat Hukum Korban dari Kantor Hukum Angga Risetiawan, S.H., M.H. & Rekan.

​Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Yosedo Pratama, S.H. dan JPU Rendi Laputigar, S.H., M.H., kubu terdakwa juga sempat berupaya mengaburkan tindak pidana ini menjadi urusan utang piutang biasa. Namun, fakta persidangan berkata lain:

​Kesaksian Perangkat Desa: Saksi Dasari mengaku diutus mengantar surat jual beli sekaligus menerima sisa pembayaran Rp15 juta dan uang administrasi desa (pologoro) sebesar Rp500 ribu.

​Pengakuan Istri Terdakwa: Nasriah (istri terdakwa) membenarkan tanah tersebut memang sudah bersertifikat dan mengaku bersedia menandatangani surat jual beli agar suaminya mendapatkan uang untuk membayar utang.

​Pengakuan Terdakwa: Suroso alias Surasa akhirnya bertekuk lutut di ruang sidang, mengakui seluruh perbuatan, kesalahan, dan membenarkan seluruh keterangan para saksi.

​Restorative Justice di Ujung Tanduk
​Upaya mediasi di tingkat desa sebelumnya jalan di tempat karena terdakwa dinilai tidak beritikad baik, hingga korban menempuh jalur hukum ke Polres Batang. Mengingat adanya pengakuan bersalah dari terdakwa, Hakim Ketua Yosedo Pratama memberi celah terakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai UU KUHP baru.

​Kedua pihak diberikan kelonggaran waktu untuk bermusyawarah ulang sebelum sidang dilanjutkan ke agenda pembacaan tuntutan minggu depan. Celah waktu ini menjadi kesempatan pamungkas bagi terdakwa sebelum vonis pidana mengikat resmi dijatuhkan.

Agus Dwinarko (FF)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *