**Kapolda Diminta Segera Tindaklanjuti Kasus Notaris di Polrestro Bekasi**
* Kota Bekasi, Sinarpantura TV
– Seorang warga Bekasi, WM Simamora, mengalami permasalahan serius terkait dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga kini belum diserahkan oleh Notaris & PPAT IKA DWI SUSANTI, S.H., M.Kn. Kejadian ini berawal pada 6 Desember 2022, saat WM Simamora melakukan jual beli tanah seluas 138 M2 yang bersertifikat atas nama Trimanto.
WM Simamora menjelaskan, setelah harga disepakati, ia dan ahli waris (Trimanto) mendatangi Notaris IKA DWI SUSANTI untuk melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan proses balik nama. “Biaya pajak dan biaya balik nama disepakati sebesar Rp. 40.250.000,-. Saya sudah membayar Rp. 30.000.000,- dan menyerahkan SHM No. 11957/Bintara atas nama Trimanto,” ujarnya.
Tapi, hingga kini, SHM miliknya tak kunjung diterima. Setelah menekan IKA DWI SUSANTI, WM Simamora hanya diberi dua bukti pembayaran pajak yang diragukan keasliannya. “Satu bukti dari Pemkot Bekasi sebesar Rp. 13.500.000,- dan satu lagi dari Kementerian Keuangan sebesar Rp. 8.750.000,-. Namun, saya curiga bahwa bukti pembayaran ini tidak valid,” lanjut WM Simamora.
Sebagai upaya untuk memperoleh kepastian, WM Simamora mengajukan surat pengaduan kepada Majelis Pembina & Pengawasan PPAT Daerah Kota Bekasi pada 12 Agustus 2024. “Sayangnya, hasilnya masih mengambang,” ujarnya dengan penuh harapan.
WM Simamora bahkan mendatangi kantor IKA DWI SUSANTI untuk menanyakan status pengurusan. Pada kesempatan itu, IKA DWI SUSANTI mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa proses balik nama akan selesai pada 31 Juli 2024, namun seiring berjalannya waktu, kejelasan belum juga didapatkan.
Tidak ingin terus dibohongi, WM Simamora melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2001/XI/2024/SPKT.SATRESJRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA pada 8 November 2024. Namun, laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Saya telah diminta keterangan oleh pihak kepolisian, namun laporan saya seolah terhenti dan tidak ada tindak lanjut. Saya sungguh berharap pihak kepolisian mampu menyelesaikannya,” ujarnya dengan nada kecewa.
Pakar hukum internasional, Prof. Sutan Nasomal, juga turut mendukung agar Kapolda Metro Jaya segera turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini. “Saya berharap masalah WM Simamora ini segera teratasi agar haknya sebagai warga negara tidak terabaikan,” ungkapnya.
WM Simamora berharap agar otoritas yang berwenang segera menindaklanjuti kasus yang telah berlarut-larut ini, dan mengharapkan keadilan dapat ditegakkan demi menyelamatkan hak miliknya.
Red/sus



