GPI Subang Soroti Ketidaktransparanan Pajak Restoran, Ancam Lapor Bapenda ke APH

banner 120x600

Subang, Sinarpantura TV

—Seluruh Ketua Harian Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Subang pada tanggal 22 Juli 2025. Pertemuan ini membahas persoalan pajak restoran, khususnya restoran Sate Maranggi Sibungsu, serta sejumlah tempat makan lainnya di Kabupaten Subang. Hadir pula dalam audiensi tersebut perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang, yakni Ahmad Septembro, selaku Kepala Bidang Pendapatan dan Penilaian.

 

Audiensi ini digelar atas undangan resmi dari Komisi II DPRD Subang dengan nomor surat 400.14.6/450/KOM II/2025, menindaklanjuti surat dari Pimpinan Daerah GPI Subang terkait keprihatinan mereka atas transparansi dan keadilan dalam pemungutan pajak restoran.

GPI Subang Soroti Ketidaktransparanan Pajak Restoran, Ancam Lapor Bapenda ke APH

Dalam penutupan audiensi, pihak Komisi II DPRD Subang dan Bapenda menyatakan akan menindaklanjuti dengan mengkonfirmasi langsung ke pihak pengelola Sate Maranggi Sibungsu, serta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh restoran dan tempat makan lainnya untuk memastikan bahwa pelaporan penghasilan mereka sesuai dengan data yang tercatat di Bapenda.

 

Namun, Ketua Umum Pimpinan Daerah GPI Kabupaten Subang, Diny Khoerudin—akrab disapa Pidi—menyatakan penolakan terhadap hasil audiensi tersebut. Ia menilai Bapenda tidak memberikan jawaban memadai terkait kesesuaian data pajak Sate Maranggi Sibungsu dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat, yang sebelumnya menyebutkan bahwa usaha tersebut memiliki penghasilan mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta setiap akhir pekan.

“Kami menolak hasil audiensi karena Bapenda tidak dapat menjelaskan apakah data pajak yang dimiliki sesuai dengan klaim penghasilan yang pernah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat. Bila penghasilan mencapai miliaran rupiah per tahun, semestinya kontribusi pajaknya signifikan, namun Bapenda tidak mampu menunjukkan data konkret,” ujar Pidi kepada media, Selasa (29/07/2025).

Lebih lanjut, Pidi mengungkapkan bahwa hingga tiga hari setelah audiensi, pihak GPI Subang belum menerima konfirmasi ataupun klarifikasi lanjutan dari Bapenda Subang.

“Hari ini sudah genap 3×24 jam sejak audiensi, namun belum ada kejelasan dari Bapenda. Ini mengindikasikan ketidaktegasan, atau bahkan adanya potensi manipulasi data pajak. Padahal, pendapatan pajak seharusnya menjadi penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang,” tegasnya.

GPI Subang menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena menurut mereka, permintaan transparansi atas data pajak bukanlah tindakan yang melanggar hukum, bahkan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami tegaskan, mempertanyakan transparansi data pajak bukanlah tindakan subversif. Justru menutup-nutupi informasi seperti itu bisa dikenai sanksi pidana. Kami siap tempuh jalur hukum jika Bapenda tidak segera bertindak,” tutup Pidi.

Samudera

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *