PEMALANG, Sinarpantura TV
–Dalam upaya mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal di kalangan pelajar dan masyarakat, para siswa SMA Negeri 1 Bodeh mengikuti kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, yang digelar di aula sekolah setempat pada Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pemalang, Muji Syukur, mewakili Kepala Dinas. Sosialisasi menghadirkan empat narasumber dari berbagai instansi, yakni Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Pemalang, Agung Eko Widodo, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, serta Analis Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Pemalang, Sheva Syahdaromita.
Dalam sambutannya, Muji Syukur menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai ketentuan perundang-undangan terkait cukai hasil tembakau.
“Kami berharap para pelajar dapat memahami dampak negatif dari konsumsi tembakau dan menjauhi rokok demi masa depan yang sehat dan berprestasi,” ujar Muji.
Sementara itu, Yusuf Mahrizal dari Bea Cukai Tegal menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara atas barang tertentu yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan, sehingga perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya.
Ia juga menjabarkan bahwa barang kena cukai meliputi etil alkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau.
Yusuf menegaskan pentingnya mengenali ciri-ciri rokok legal, yaitu memiliki pita cukai asli yang tertempel rapi dengan hologram resmi. Sebaliknya, rokok ilegal ditandai dengan tidak adanya pita cukai, pita cukai palsu, bekas pakai, atau salah peruntukan.
“Jika menemukan penjualan rokok ilegal, segera laporkan melalui WhatsApp Bea Cukai Tegal di nomor 08112888521 atau Instagram @bctegal.official,” tegasnya.
Sementara itu, Sheva Syahdaromita dari Kejaksaan Negeri Pemalang menjelaskan sanksi hukum bagi pelanggar ketentuan cukai.
Menurutnya, sesuai Pasal 14 ayat 7, pengusaha yang memproduksi, mengimpor, atau menjual barang kena cukai tanpa izin dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda mulai Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Dari sisi penegakan di lapangan, Khusnul Khotimah dari Satpol PP Pemalang menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan operasi pasar dan penertiban rokok ilegal.
“Masyarakat bisa melaporkan temuan rokok ilegal melalui layanan pengaduan digital Sapa Lalisa Satpol PP Pemalang di nomor WhatsApp 082220663661,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bodeh, Cicik Riyani, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini.
“Kami berharap seluruh siswa dapat menyimak dan memahami materi yang disampaikan narasumber, lalu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” pesannya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar menjadi agen perubahan dan pelopor generasi sehat tanpa rokok ilegal, sekaligus membantu pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai tanpa izin di Kabupaten Pemalang.
Red/SP



