Lhokseumawe Sinarpantura TV
– Terendus dugaan penjualan tanah negara oleh salah satu anggota DPR-RI dari Partai Gerindra, TA Khalid, kepada Sofyan M. Diah, MBA pada tahun 2021 silam. Informasi ini mencuat setelah tim investigasi media memperoleh salinan surat somasi II terkait kasus tersebut.
Temuan ini kemudian ditelusuri lebih jauh, termasuk dengan meminta pendapat sejumlah pakar. Salah satunya adalah Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana Internasional.
Dalam keterangannya pada Sabtu (27/9/2025) pukul 13.33 WIB, Prof. Sutan menegaskan bahwa setiap kader partai, termasuk yang menjabat sebagai anggota legislatif, tidak boleh menciptakan kegaduhan dengan tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, pimpinan partai, terutama ketua umum, memiliki kewajiban untuk segera menindak dan membersihkan nama partai dari kader yang terlibat dugaan pelanggaran hukum maupun tindakan tercela.
“Adanya anggota partai yang berbuat tidak baik bahkan melakukan dugaan kejahatan harus disikapi dengan tegas oleh ketua umum partai. Ini demi menjaga marwah dan nama besar partai,” ujarnya.
Lebih jauh, Prof. Sutan menyoroti dugaan penjualan tanah negara yang dilakukan pada tahun 2021 itu. Berdasarkan dokumen yang ia pelajari dari tim investigasi media, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan hukum.
“Penjualan aset negara tidak bisa dibenarkan. Dalam undang-undang Republik Indonesia, aset seperti sungai, laut, bukit, danau, hutan, hingga gunung tidak boleh diperjualbelikan, apalagi demi keuntungan pribadi atau kelompok. Itu pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya.
Prof. Sutan juga mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk bersikap tegas menindak siapapun yang terbukti menjual atau memperjualbelikan aset negara.
“Presiden sebagai kepala negara harus menindak tegas siapapun yang berani menjual aset negara yang bukan haknya. Ini jelas pelanggaran hukum dan harus segera diproses,” lanjutnya.
Ia pun berharap Presiden Prabowo tidak hanya fokus pada kasus yang menyeret anggota DPR-RI, tetapi juga menindak siapapun tanpa pandang bulu yang terlibat dalam praktik serupa.
Red/SP



