Media sinarpantura TV
Pekalongan – Arie Pratama (24), warga Desa Pakumbulan, Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan, melaporkan dua orang ke Polres Pekalongan Kota setelah mendapati mobil miliknya yang disewakan justru digadaikan tanpa seizin dirinya.
Arie menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, saat seorang bernama Mahardika alias Dika datang meminjam mobil miliknya, Toyota Innova Reborn, dengan sistem sewa bulanan dan pembayaran harian sebesar Rp366.000 per hari. Mobil itu disebut akan digunakan atas permintaan seseorang bernama Risqon, warga Desa Cepagan, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.

“Malam itu Dika datang atas suruhan Risqon untuk menyewa mobil saya, dan disepakati dibayar harian Rp366 ribu,” jelas Arie.
Namun, seminggu setelah penyewaan, Arie melacak posisi mobilnya melalui GPS dan menemukan bahwa mobil tersebut berada di wilayah Pemalang. Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata telah dipindahtangankan kepada seorang bernama Wahid, warga Bojongnangka, Pemalang.
“Ketika saya temui Wahid untuk mengambil mobil, saya justru diminta menebus uang gadai sebesar Rp120 juta,” tutur Arie.
Beberapa hari kemudian, posisi mobil kembali terdeteksi berada di Kantor Polsek Pemalang. Pada Minggu, 13 April 2025, Arie bersama kuasa hukumnya, Santi, mendatangi Polsek Pemalang dengan harapan bisa mengambil kembali mobil tersebut.
Mereka diterima oleh Kapolsek, Kanit Reskrim, dan penyidik. Namun, upaya pengambilan kendaraan tidak membuahkan hasil karena pihak kepolisian menyebut bahwa mobil tersebut merupakan titipan dari Wahid.
Santi, kuasa hukum Arie, menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kuat atas kepemilikan mobil tersebut.
“Klien kami punya dokumen bukti kepemilikan lengkap. Mengapa Polsek tidak mengizinkan pengambilan kendaraan yang jelas-jelas milik pribadi?” tegas Santi di hadapan Kapolsek dan jajarannya.
Kapolsek Pemalang, AKP M. Ghufron, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Ari Wibowo, menjelaskan bahwa mobil bisa diambil, namun harus melalui prosedur hukum.
“Kami tidak menghalangi pengambilan mobil, namun silakan laporkan dulu pihak yang menyewa ke Polres Pekalongan Kota. Setelah ada laporan dan surat perintah penyitaan, barulah mobil bisa diamankan secara hukum,” terang Ari.
Berdasarkan arahan tersebut, pada Senin, 14 April 2025, Arie resmi melaporkan Risqon dan Mahardika ke Polres Pekalongan Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.
(FF)



