BANJARNEGARA, SinarpanturaTV.id
– Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Banjarnegara menerbitkan edaran Pakta Integritas Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sekaligus mengawal pelaksanaan program agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Edaran bernomor P/400.3.5/873/Dikpora/2026, tertanggal 18 September 2026, ditujukan kepada seluruh Kepala TK, SD, SMP Negeri dan Swasta, serta Satuan Pendidikan Nonformal melalui SKB se-Kabupaten Banjarnegara.

Penerbitan pakta integritas tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta pada 3–5 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.
Dalam edaran tersebut, Kepala Dikpora Banjarnegara menegaskan bahwa Pakta Integritas menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, termasuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Komitmen tersebut diarahkan agar seluruh tahapan program dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta berintegritas.
Ada empat poin utama yang ditekankan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan.
Pertama, mendukung pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Kedua, melaksanakan seluruh tahapan kegiatan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Keempat, tidak menerima maupun memberikan segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Dokumen Pakta Integritas tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penerbitan edaran ini menjadi perhatian penting mengingat program revitalisasi satuan pendidikan mulai direalisasikan di sejumlah sekolah di Kabupaten Banjarnegara. Salah satunya terlihat di SD Negeri 1 Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, yang tengah melaksanakan pembangunan atap serta renovasi plafon.
Melalui komitmen tersebut, Dikpora Banjarnegara berupaya memastikan pelaksanaan revitalisasi tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
Pengawasan dan kepatuhan terhadap Pakta Integritas diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan, sehingga anggaran revitalisasi yang dikucurkan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas serta kenyamanan lingkungan belajar peserta didik.
Prapto
SinarpanturaTV.id – Mengawal Informasi, Mengedepankan Integritas.



