Diduga Premanisme Mata Elang, Mobil Warga Pekalongan Dirampas di Jalan, Lapor CC 110 Mabes Polri

banner 120x600

Pekalongan. Sinarpanturatv.id

– Aksi dugaan premanisme yang dilakukan oleh penagih utang atau yang dikenal dengan sebutan mata elang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan. Seorang warga mengaku mobil miliknya dirampas secara sepihak di Jalan Raya Kedungwuni, Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Jumat (02/01/2026).

Merasa terintimidasi, korban langsung menghubungi Call Center (CC) 110 Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum.

Laporan tersebut diterima sekitar pukul 12.23 WIB dan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Pekalongan. Pelapor diketahui bernama Eko Calik Wibowo (31), warga Desa Rogoselo, yang melaporkan bahwa mobil Mitsubishi SS miliknya bernomor polisi B 9741 NOC telah dirampas oleh pihak penagih utang.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diteruskan dari Mabes Polri melalui layanan darurat 110 tersebut.

“Benar, kami telah menindaklanjuti laporan dari CC 110 Mabes Polri terkait dugaan premanisme. Korban melaporkan bahwa kendaraannya dirampas oleh pihak penagih utang di wilayah Kedungwuni,” ujar Ipda Warsito.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB saat mobil milik pelapor yang dikemudikan oleh sopirnya, M. Fahrudin, dihentikan oleh terlapor berinisial MAF (37) di Jalan Raya Rowocacing. Selanjutnya, sopir diarahkan menuju sebuah warung di Jalan Raya Kedungwuni.

Diduga Premanisme Mata Elang, Mobil Warga Pekalongan Dirampas di Jalan, Lapor CC 110 Mabes Polri

Di lokasi tersebut, Fahrudin diduga dipaksa menandatangani berita acara penyerahan kendaraan secara sukarela serta menyerahkan kunci mobil. Tidak lama kemudian, Eko selaku pemilik kendaraan datang ke lokasi dan mencoba melakukan mediasi dengan pihak terlapor. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Merasa tertekan dan mendapat intimidasi, Eko akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghubungi layanan darurat 110 Mabes Polri. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Kedungwuni langsung bergerak cepat menuju lokasi sesuai titik koordinat pelapor.

“Kedua belah pihak kemudian kami bawa ke Mapolsek Kedungwuni untuk dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan,” tambah Ipda Warsito.

Berdasarkan hasil koordinasi dan pertimbangan situasi di lapangan, kepolisian mengambil langkah mediasi guna meredam ketegangan dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

“Tindakan kepolisian adalah melakukan mediasi. Dari hasil mediasi tersebut, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ipda Warsito mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengalami tindakan premanisme, intimidasi, atau gangguan kamtibmas lainnya. Ia juga menegaskan agar para penagih utang mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam proses penarikan kendaraan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Polri berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pekalongan,” pungkasnya. (ozy)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *