Kabupaten Tegal. sinarpanturatv.id
– Polemik harta warisan kembali mencuat di Kabupaten Tegal. Kali ini, perselisihan terjadi di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, setelah muncul dugaan penjualan salah satu bidang tanah yang disebut masih menjadi bagian dari harta warisan keluarga. Langkah tersebut memicu keberatan dari sejumlah ahli waris karena status kepemilikan tanah tersebut dinilai belum memiliki kepastian hukum. Rabu (8/7/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, objek yang menjadi persoalan terdiri atas beberapa bidang tanah, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat. Sebagian sertifikat bahkan disebut masih atas nama almarhumah ibu, sementara proses peralihan hak kepada seluruh ahli waris dikabarkan belum sepenuhnya rampung.
Perselisihan ini semakin menyita perhatian karena sebelumnya keluarga disebut telah menggelar musyawarah yang dihadiri ayah kandung bersama seluruh ahli waris. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pihak keluarga, telah disepakati pembagian harta peninggalan dan masing-masing ahli waris, termasuk ayah kandung, telah memperoleh bagian sesuai kesepakatan.
Tak hanya itu, keluarga juga menyebut telah memiliki Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat melalui notaris sebagai dasar penetapan ahli waris. Namun, di tengah proses tersebut, sengketa justru berlanjut ke Pengadilan Agama melalui gugatan pembagian harta warisan.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa salah satu bidang tanah yang diduga masih menjadi bagian dari objek sengketa telah diperjualbelikan oleh ayah kandung yang juga merupakan suami almarhumah. Dugaan transaksi tersebut kemudian memicu keberatan dari beberapa ahli waris, di antaranya Husni Syuhada, yang menilai pengalihan hak atas tanah seharusnya menunggu adanya kepastian hukum.
Pihak keluarga yang menyampaikan keberatan berpendapat bahwa sebagian aset diduga merupakan harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama perkawinan. Karena itu, menurut mereka, perlu dilakukan penghitungan secara menyeluruh terhadap seluruh harta peninggalan sebelum ada tindakan pengalihan kepemilikan.
“Kami hanya ingin hak seluruh ahli waris tetap terlindungi. Kalau memang objek tersebut masih disengketakan, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui proses hukum agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar salah seorang anggota keluarga.
Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Agus Ikhwanudin, yang mewakili Mughni, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena masih terdapat perbedaan pendapat mengenai pembagian harta warisan yang menurut pihaknya belum terselesaikan secara menyeluruh.
Menurut Agus, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan terhadap seluruh harta peninggalan untuk menentukan besaran hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku.
“Seluruh harta warisan masih kami hitung. Nanti melalui persidangan akan diketahui secara pasti bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh dalil dalam gugatan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan, baik melalui alat bukti, keterangan saksi, maupun penilaian Majelis Hakim. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara damai.

“Kami masih membuka ruang mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Jalur musyawarah tetap menjadi prioritas sepanjang ada kesepahaman dari seluruh pihak,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, Mughni bersama Uus Fadilah tercatat sebagai Penggugat. Sementara Burhanudin, Uut Fahriyah, Siti Khumasiah, dan Husni Syuhada tercatat sebagai pihak Tergugat yang seluruhnya merupakan ahli waris.
Perkara ini kini masih bergulir di Pengadilan Agama. Seluruh dalil, bantahan, maupun bukti dari masing-masing pihak akan diperiksa dalam persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Suswanto



