Media Sinarpantura TV
Jakarta, 7 Agustus 2025 — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, dengan tegas meminta Presiden Republik Indonesia, Jenderal H. Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim khusus guna menyelidiki keterlibatan aparat pemerintah dalam praktik judi online yang kian meresahkan.

“Sudah sangat ironis ketika perangkat desa, lurah, hingga kepala desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga moral masyarakat, justru terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Ini masalah serius. Saya meminta agar semua perangkat, termasuk HP dan rekening para pejabat desa dan ASN, dipantau secara intensif oleh tim gabungan Polri dan Komdigi,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat ditemui di kantornya di Kalisari, Cijantung, Jakarta Timur.
Lebih lanjut, Prof. Sutan menyampaikan bahwa kecanduan judi online tidak hanya telah menghancurkan ekonomi rumah tangga masyarakat kelas bawah, tetapi juga telah menyusup ke dalam sendi-sendi birokrasi pemerintahan.
“Awalnya kita berharap perangkat desa membantu tim operasi pemberantasan judi online. Namun ternyata, mereka justru masuk dalam daftar pelaku. Banyak rumah tangga hancur, perceraian meningkat, dan ekonomi masyarakat semakin terpuruk karena uang habis untuk berjudi,” jelasnya.
Sebagai pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus, serta Presiden Partai Oposisi Merdeka, Prof. Sutan menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh lagi bersikap lunak terhadap masalah ini.
“Saya meminta Presiden RI segera memberi instruksi kepada Menteri Komdigi agar membentuk tim audit digital yang bertugas memantau penggunaan HP dan transaksi keuangan milik lurah, perangkat desa, ASN, hingga anggota legislatif di seluruh Indonesia. Bila terbukti, pecat saja tanpa toleransi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa praktik judi, baik daring maupun konvensional, adalah kejahatan moral yang telah merusak tatanan sosial bangsa. Ia mendesak agar Komdigi menjadikan Pasal 303 KUHP sebagai rujukan utama dalam memerangi kejahatan tersebut.
“Judi adalah penyakit masyarakat dan akar dari berbagai kejahatan sosial lainnya. Negara bisa hancur bila para pemimpinnya kecanduan judi. Jangan sampai uang negara terbang ke tangan para bandar lokal maupun internasional akibat kelalaian birokrasi kita,” tandasnya.

Prof. Sutan juga memperingatkan bahwa banyak pejabat publik, termasuk oknum penegak hukum, telah menjadi ‘pengkhianat negara’ karena terjerat dalam lingkaran setan judi online. Oleh karena itu, ia mendesak agar langkah-langkah konkret segera diambil untuk menyelamatkan masa depan bangsa.
“Presiden harus bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Sudah terlalu banyak korban. Saatnya pemerintah membuktikan bahwa hukum berlaku bagi semua,” tutup Prof. Dr. KH Sutan Nasomal.
Narasumber: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH Pakar Hukum Internasional & Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Komando Pengawal Pancasila dan Integritas Indonesia (KOMPII) Pendiri/Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus, Jakarta Kontak: 0811-8419-260



