Desa Longkeyang Bentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Masa Bakti 2026–2034, Tekankan Transparansi dan Profesionalisme

banner 120x600

Pemalang, Sinarpanturatv.id

– Pemerintah Desa Longkeyang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, menggelar Musyawarah Desa untuk membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2026–2034 pada Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Balai Desa Longkeang sebagai tahapan awal dalam proses pengisian anggota BPD yang baru.

Musyawarah dihadiri oleh Sekretaris Desa Longkeyang Musholeh yang mewakili Kepala Desa Mahjun, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bodeh Khasan Basri, Ketua BPD, perangkat desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PKK, serta berbagai unsur masyarakat Desa Longkeyang.

Dalam sambutannya, Sekretaris Desa Musholeh menyampaikan bahwa pembentukan panitia merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Panitia yang telah terbentuk diharapkan mampu bekerja secara profesional, jujur, netral, dan penuh tanggung jawab. Kami ingin menghasilkan anggota BPD yang benar-benar mampu menampung serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Longkeyang selama masa bakti 2026–2034,” ujarnya.

Melalui musyawarah tersebut, peserta secara mufakat menetapkan susunan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Longkeyang Masa Bakti 2026–2034 sebagai berikut:

Ketua: Isbandiyati, S.Pd.

Wakil Ketua: Roni Faslah

Sekretaris: Fauzan

Bendahara: Pujiyanti

Seksi Penjaringan dan Penyaringan: Supriyatin

Seksi Musyawarah: Aris Agus Susanto

Seksi Umum dan Perlengkapan: Ikbal

Selanjutnya, panitia akan menyusun tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pendaftaran bakal calon, proses penjaringan dan penyaringan, hingga pelaksanaan musyawarah pemilihan anggota BPD sesuai jadwal yang akan ditetapkan.

Sementara itu, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bodeh, Khasan Basri, dalam pemaparannya menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian keanggotaan BPD harus berpedoman pada Peraturan Bupati yang berlaku serta menjunjung tinggi asas demokrasi, transparansi, partisipasi masyarakat, dan netralitas panitia.

“Panitia harus bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada siapa pun. Tujuannya agar anggota BPD yang terpilih benar-benar menjadi representasi masyarakat dan mampu menjalankan fungsi pengawasan, legislasi desa, serta menyalurkan aspirasi warga selama masa bakti 2026–2034,” tegas Khasan Basri.

Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh warga memahami mekanisme pengisian keanggotaan BPD, sehingga proses penjaringan hingga pemilihan dapat berlangsung tertib, lancar, dan menghasilkan anggota BPD yang berkualitas.

“Kami berharap panitia menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Mari kita kawal bersama proses ini agar melahirkan BPD yang amanah, profesional, berintegritas, dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan kemajuan Desa Longkeyang,” pungkasnya.

Dengan terbentuknya panitia tersebut, Pemerintah Desa Longkeyang optimistis seluruh tahapan pengisian keanggotaan BPD Masa Bakti 2026–2034 dapat berjalan dengan baik, transparan, serta menghasilkan lembaga BPD yang kuat sebagai representasi aspirasi masyarakat desa.

(Sahuri)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *